TRENGGALEK, bioztv.id – Warga Watulimo tuntut penyelesaian dugaan penyerobotan tanah aset desa oleh seseorang, DPRD Trenggalek tegaskan jika pemerintah desa bisa menuntut ke pengadilan. Sehingga DPRD menekan dinas pemberdayaan masyarakat dan desa (PMD) agar mendorong pemerintah desa Watulimo berperan aktif dalam hal ini.
Mengingat mayarakat desa Watulimo yang tergabung dalam Forum Peduli Desa (FPD) tidak mau membawa dugaan penyerobotan tanah aset desa ini ke ranah hukum, DPRD Trenggalek beberkan sejumlah solusi. Karena tanah tersebut sudah bersertifikat menjadi hak milik seseorang, untuk membatalkannya harus melalui pengadilan. Yaitu pemerintah desa harus mengajukan tuntutannya ke pengadilan, sehingga prosesnya bisa dibiayai oleh APBDes.
Menanggapi hal ini, Pimpinan rapat DPRD Trenggalek bersama FPD, Mohamad Husni Tahir Hamid menyampaikan, selain menuntut ke pengadilan, proses pengembalian aset juga bisa dilakukan dengan cara membeli kembali tanah tersebut, kemudian di masukkan kembali ke aset desa. Solusi lain adalah pemilik sertifikat tanah menghibahkan kembali tanah tersebut ke pemerintah desa.
Husni juga menjelaskan, terkait tuntutan FPD ini, DPRD Trenggalek sudah mendesak dinas PMD supaya mendorong pemerintah desa agar berperan aktif dalam hal ini. Karena dalam dugaan penyerobotan tanah aset desa ini, pihak yang seharusnya merasa dirugikan adalah pemerintah Desa Watulimo, dan kunci penyelesaiannya juga ada di pemerintah desa tersebut.
Views: 0
















