TRENGGALEK, bioztv.id – Kabupaten Trenggalek kembali ditetapkan menjadi Zona Merah bersama 6 daerah lain di Jawa Timur, penerapan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) diperketat. Bahkan pemerintah daerah juga merevisi sejumlah kebijakan, guna memaksimalkan upaya pengendalian penyebaran COVID-19.
Penetapan Kabupaten Trenggalek menjadi zona merah ini ditetapkan sejak 19 Januari 2021 hingga kasus penularan Covid-19 bisa menurun. Penetapan zona merah ini didasarkan oleh sejumlah faktor, mulai dari peningkatan jumlah warga yang terkonfirmasi positif COVID-19, angka kesembuhan, kematian, hingga kapasitas ruang perawatan. Seluruh kriteria itu akan dilakukan analisa dan penghitungan epidemiologi hingga ditemukan skor.
Menanggapi hal ini, Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin menyampaikan, dengan ditetapkannya Trenggalek menjadi Zona merah ini, pihaknya akan memperketat PPKM, selain itu juga akan memberikan pembatasan pengunjung rumah makan atau restoran dan memebrlakukan jam malam sejak pukul 19.00 WIB. Untuk pengunjung rumah makan maksimal 25 persen dari kapasitas tempat duduk, setelah masuk jam malam hanya diperbolekan melayani delivery order atau take away. Untuk sementara waktu Seluruh destinasi wisata juga akan ditutup hingga 25 Januari mendatang.
Perlu diketahui bahwa, Dari peta epidemiologi Provinsi Jawa Timur, terdapat tujuh kabupaten/kota yang masuk risiko tinggi atau zona merah, yaitu Kabupaten Madiun, Ponorogo, Ngawi, Nganjuk, Trenggalek, Magetan dan Kota Madiun. Sedangkan angka skor Trenggalek adalah 1,67 atau berada di posisi tiga terendah di Jawa Timur
Views: 0

















