TRENGGALEK, bioztv.id – Check point di Kabupaten Trenggalek resmi dibubarkan dan dalihkan ke disiplin wilayah. Para pelanggar protokol kesehatan terancam denda hingga ratusan ribu rupiah, bahkan, untuk lembaga atau perusahaan yang melanggar protokol kesehatan, nantinya juga terancam denda hingga ratusan juta rupiah.
Menurut keterangan Bupati Trenggalek, dengan dibubarkannya check point dan dicabutnya pembatasan wilayah, saat ini penanganan pandemi corona mulai bergeser dari pembatasan wilayah menjadi disiplin wilayah. Hal tersebut sesuai dengan Inpres nomor 6 tahun 2020 dan peraturan Gubernur Jawa Timur, sehingga penanganan covid-19 di Kabupaten Trenggalek akan difokuskan ditingkat Desa dan Kelurahan. Pihaknya juga mempersilahkan satgas desa untuk melakukan himbauan, namun bila masih ada yang membandel bisa dikoordinasikan dengan satgas kabupaten untuk memberlakukan sanksi.
Lebih lanjut Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin menyampaikan, Sesuai peraturan gubernur, Untuk sanksi pelanggar protokol kesehatan bagi perorangan terancam denda maksimal 500.000 rupiah, sedangkan untuk lembaga terancam 100 Juta Rupiah. Meski demikian pemberlakuan sanksi denda tersebut harus ada beberapa tahapan yang dilalui, seperti halnya proses sidang.
Sebelumnya diketahui bahwa, Pembubaran check point di Kabupaten Trenggalek ini diumumkan secara resmi oleh Bupati pada 14 September tahun 2020, pembubaran ini dilakukan setelah dioperasikannya check point selama 6 bulan di 3 titik masuk Treggalek, yaitu di Kecamatan Tugu, Kecamatan Panggul dan Kecamatan Durenan. Sedangkan salah satu alasan lain pembubaran check point dan pencabutan pembatas wilayah ini, karena pemerintah daerah ingin lebih fokus kepada pemulihan ekonomi, namun tetap memperhatikan penanganan pandemi sesuai protokol kesehatan.
Visits: 1