TRENGGALEK, bioztv.id – Pemberlakukan larangan mudik lebaran, Pemerintah Daerah dan kepolisian lakukan penyekatan disejumlah perbatasan pintu masuk Kabupaten Trenggalek. Penyekatan ini dilakukan sejak Tanggal 6 Mei hingga 17 Mei Tahun 2021. Nantinya, pemudik yang nekat melintasi kawasan tersebut akan disuruh putar balik.
Sedikitnya akan ada dua titik penyekatan di perbatasan pintu masuk Trenggalek, yaitu di perbatasan Trenggalek-Ponorogo dan Trenggalek-Pacitan. Sedangkan untuk perbatasan Trenggalek-Tulungagung tidak dilakukan penyekatan, lantaran masih berada dalam satu rayon. Pada titik penyekatan , aparat gabungan akan memperketat warga dari luar kota yang hendak masuk Trenggalek, termasuk tujuan dan sejumlah persyaratan yang diwajibkan.
Bupati Trenggalek Mochammad Nur Arifin, Wilayah Trenggalek masuk dalam rayon empat, meliputi Tulungagung, Trenggalek, Kabupaten Kediri, Kota Kediri, Kabupaten, Blitar Kota Blitar, Nganjuk Dan Jombang. Sementara itu Kabupaten Ponorogo dan Kabupaten Pacitan sama-sama masuk dalam rayon V bersama Kabupaten Madiun, Kota Madiun, Kabupaten Ngawi, dan Kabupaten Magetan. Warga yang berada dalam satu rayon aglomerasi tersebut masih diperkenankan untuk mekukan perjalanan lintas daerah untuk tujuan non mudik, tanpa harus membawa hasil PCR atau rapid antigen.
Sementara itu Kapolres Trenggalek AKBP doni satria sembiring juga menyampaikan, Warga dari luar kota diimbau tidak melakukan perjalanan mudik . Menurutnya, jika ada warga yang membandel akan ditindak dan tidak boleh masuk Trenggalek.
Views: 1
















