Sesuaikan Ranperda Jasa Konstruksi Dengan PP Terbaru, IUJK Berlaku Tanpa Batas Waktu

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Seseuaikan dengan peratauran pemerintah (PP) terbaru, Pansus 2 DPRD Trenggalek kembali bahas ranperda jasa konstruksi. Pasalnya, berdasarkan PP terbaru, masih ada beberapa point pasal demi pasal yang harus disesuaikan. Salah satunya yaitu terkait masa berlaku ijin usaha jasa konstruksi (IUJK)

Pasca hasil evaluasi gubernur Jawa Timur turun pada beberapa wkatu lalu, ranperda jasa konstruksi ini kembali dibahas oleh Pansus 2 DPRD Trenggalek bersama tim asistensi pemerintah daerah. Hasil awal dikethui bahwa draf ranperda tersebut  ada yang belum sesuai dengan PP terbaru, sehingga pembahasan ranperda ini di scors hingga proses penyesuain draf selesai.

Ketua Pansus 2 DPRD Trenggalek, Mugianto menyampaikan, beberapa point yang dinilai belums esuai dengan PP tersbaru tersbeut antara lain terkait masa berlaku Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK). Pasalnya, pada draf ranperda masih ada pembatasan jangka waktu masa berlaku IUJK, sementara itu mengacu PP terbaru sudah tidak ada lagi pembatasan masa berlaku IUJK. Sehingga ranperda tersebut juga harus mengikuti sesuai PP yang berlaku saat ini.

Pansus 2 juga menjelaskan, Selain terkait IUJK juga masih ada beberapa poin yang harus disesuaikan, baik disesuaikan dengan peraturan yang berlaku, maupun disesuaikan dengan kondisi di Kabupaten Trenggalek. Meski demikian penyesuaian tersebut juga tidak boleh menyimpang dari peraturan yang ada diatasanya, yang masih berlaku hingga saat ini.

Visits: 2