Penduduk Trenggalek Tembus 755.555 Jiwa, Dispendukcapil Masih Bereskan Warisan Data Lama

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.idJumlah penduduk Kabupaten Trenggalek pada Semester I 2026 mencapai 755.555 jiwa. Namun, di balik pertambahan 934 jiwa dalam enam bulan terakhir, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Trenggalek masih menghadapi pekerjaan rumah berupa penertiban warisan data administrasi kependudukan (adminduk) dari masa lalu.

Kementerian Dalam Negeri memaparkan angka tersebut melalui Data Konsolidasi Bersih (DKB) Semester I 2026.

Kepala Dispendukcapil Trenggalek, Ririn Eko Utoyo, merinci jumlah tersebut terdiri atas 379.063 penduduk laki-laki dan 376.492 penduduk perempuan.

“Dapat kami sampaikan bahwa total penduduk Trenggalek pada Semester I tahun 2026 ini mencapai 755.555 jiwa,” terang Ririn, Jumat (12/9/2026).

Angka tersebut meningkat dibanding Semester II 2025 yang mencatat 754.621 jiwa. Artinya, jumlah penduduk Trenggalek bertambah 934 jiwa dalam enam bulan.

Bukan Sekadar Mengejar Pertumbuhan Penduduk

Pertambahan jumlah penduduk tidak otomatis menunjukkan bahwa seluruh persoalan adminduk di Trenggalek sudah selesai.

Dispendukcapil masih membereskan berbagai persoalan data yang muncul dari sistem pendataan pada periode sebelumnya.

Ririn menegaskan, persoalan tersebut tidak sampai mengganggu pelayanan. Namun, petugas membutuhkan ketelitian dan waktu tambahan untuk menyelesaikan setiap tahapan administrasi.

“Kalau kendala yang sangat serius sebenarnya tidak ada. Apapun permasalahan adminduk tetap kami selesaikan, meskipun harus melalui proses bertahap dan memakan waktu,” ujarnya.

Ririn menjelaskan, kerumitan data yang muncul saat ini berkaitan dengan proses pembersihan dan penertiban data lama.

“Sebab persoalan yang muncul hari ini bisa dibilang dampak dari pola pendataan di masa-masa awal dulu,” jelasnya.

Dispendukcapil kini menerapkan kriteria lebih ketat untuk menjaga basis data kependudukan tetap tertib dan valid.

“Kalau dulu pendataan mungkin asal tercatat, sekarang kami giat menertibkan data secara teliti. Itulah mengapa prosesnya butuh waktu dan harus bertahap,” lanjut Ririn.

Data Lama Masih Jadi Pekerjaan Rumah

Persoalan adminduk di lapangan tidak hanya muncul dari pengajuan warga baru. Sejumlah masalah justru berasal dari data lama yang belum tertib atau dokumen pendukung yang belum lengkap.

Untuk mengurai persoalan tersebut, Dispendukcapil Trenggalek tidak hanya bekerja di tingkat kabupaten.

Petugas aktif berkoordinasi dengan dinas kependudukan di daerah tetangga. Mereka juga berkonsultasi dengan Direktorat Jenderal Dukcapil Kemendagri ketika menghadapi kasus khusus.

Koordinasi tersebut membantu petugas memastikan dasar hukum dan petunjuk teknis ketika menangani dokumen kependudukan yang rumit.

Langkah itu menunjukkan bahwa Dispendukcapil harus terus memperbarui data kependudukan agar informasi dalam sistem tetap sesuai dengan kondisi warga di lapangan.

Dispendukcapil Bantu Lansia yang Belum Punya Dokumen

Di tengah proses penertiban data, Dispendukcapil masih menemukan warga lanjut usia (lansia) yang belum memiliki dokumen kependudukan tertentu sejak puluhan tahun lalu.

Ririn menyebut penyelesaian dokumen lansia sebenarnya belum masuk target kinerja utama Dispendukcapil.

Meski begitu, petugas tetap membantu ketika warga membutuhkan dokumen tersebut untuk keperluan mendesak.

“Untuk warga yang sudah sepuh, kondisi saat ini memang tidak menjadi target kinerja utama kami,” kata Ririn.

Salah satu kasus yang kerap ditangani petugas yaitu pengurusan akta kelahiran bagi lansia yang hendak menunaikan ibadah haji.

Sebagian lansia kesulitan memenuhi syarat akta kelahiran karena saat mereka lahir belum tersedia bidan atau fasilitas kesehatan (faskes) yang menerbitkan Surat Keterangan Lahir.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, regulasi adminduk menyediakan mekanisme alternatif.

“Kasus yang sering kami tangani adalah pengurusan akta kelahiran untuk warga sepuh yang mau naik haji,” terang Ririn.

“Idealnya harus melampirkan surat keterangan lahir dari faskes. Namun karena dulu belum ada bidan atau faskes, kami menggantinya dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran,” lanjutnya.

Dispendukcapil Menunggu Laporan dan Permohonan Warga

Persoalan serupa juga muncul ketika dokumen perkawinan orang tua tidak lagi terlacak. Kondisi itu bisa terjadi karena orang tua telah meninggal dunia tanpa meninggalkan dokumen fisik.

Sistem adminduk menyediakan mekanisme SPTJM Kebenaran Pasangan Suami Istri untuk membantu warga menyelesaikan persoalan tersebut.

Namun, Ririn menegaskan Dispendukcapil tidak bisa mengubah atau menerbitkan dokumen secara sepihak tanpa adanya permohonan dari warga.

Menurutnya, Dispendukcapil menjalankan fungsi sebagai operator sekaligus pencatat administrasi dan hukum kependudukan.

“Karena posisi kami adalah operator pencatat, jika warga tidak melapor atau tidak mengajukan permohonan resmi, kami tidak bisa mengeksekusi data tersebut,” tegas Ririn.(CIA)

Views: 9