Saat Dispensasi Kawin Diperketat Nikah Siri Jadi Pilihan, Potensi Lonjakan Isbat Nikah Jadi Sorotan

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.idPengetatan syarat dispensasi kawin menjadi salah satu cara pemerintah menekan perkawinan anak. Namun, Pengadilan Agama (PA) Trenggalek mengingatkan adanya risiko lain yang perlu pemerintah dan masyarakat waspadai.

Ketika pengadilan menolak permohonan dispensasi, sebagian pasangan di bawah umur berpotensi memilih nikah siri sebagai jalan pintas. Setelah usia mereka memenuhi syarat, pasangan tersebut dapat mengajukan isbat nikah ke Pengadilan Agama untuk memperoleh pengakuan dan kepastian hukum.

Humas PA Trenggalek, H. Toif, melihat pergeseran pola tersebut sebagai fenomena hukum yang perlu mendapat perhatian ketika aturan dispensasi kawin semakin ketat.

“Ketika tidak bisa memperoleh izin dispensasi kawin, warga biasanya cenderung memilih jalan nikah siri,” ujar Toif.

Menurut Toif, sebagian masyarakat masih menggunakan pola pikir instan untuk menyiasati batas usia perkawinan.

“Mereka memiliki pola pemikiran bahwa tidak masalah menikah siri dulu, sebab nantinya pernikahan tersebut bisa mereka sahkan melalui jalur isbat nikah,” terangnya.

Angka Dispensasi Turun Bukan Jaminan Masalah Selesai

Penurunan jumlah permohonan dispensasi kawin tidak otomatis menunjukkan praktik perkawinan anak di Trenggalek sudah selesai.

Sebagian pasangan bisa saja mengalihkan praktik tersebut dari jalur resmi ke pernikahan bawah tangan yang tidak tercatat negara.

Toif menjelaskan, perkara isbat nikah di PA Trenggalek tidak seluruhnya berasal dari pasangan muda yang baru menikah siri. Sebagian pemohon merupakan pasangan lanjut usia yang sudah puluhan tahun menikah tetapi belum memiliki buku nikah.

Namun, majelis hakim juga masih menerima permohonan isbat dari pasangan muda yang baru beberapa tahun menjalani nikah siri.

“Kasus isbat nikah yang masuk memang ada yang pelakunya sudah lama menikah tetapi belum punya buku nikah. Namun, permohonan dari pasangan yang baru menikah siri pun tetap ada,” jelasnya.

Toif menilai keputusan pasangan untuk menikah siri setelah gagal memperoleh dispensasi dapat memunculkan perkara baru.

“Munculnya kasus-kasus baru ini merupakan imbas langsung dari praktik nikah siri,” tegasnya.

Pergeseran Jalur Jadi Tantangan Program Desa Nol Perkawinan Anak

Pergeseran dari dispensasi kawin menuju nikah siri menjadi tantangan bagi program Desa Nol Perkawinan Anak yang tengah digencarkan Pemkab Trenggalek.

Program tersebut menargetkan pencegahan perkawinan usia dini mulai dari tingkat desa. Karena itu, pemerintah tidak cukup hanya memantau jumlah permohonan dispensasi yang masuk ke pengadilan.

Pemda juga perlu memastikan pasangan yang gagal memperoleh dispensasi tidak memilih jalur nikah siri.

Jika pemerintah hanya melihat angka dispensasi, penurunan permohonan memang dapat terlihat sebagai capaian. Namun, praktik perkawinan anak bisa saja tetap berlangsung tanpa tercatat secara resmi.

Isbat Nikah Bisa Muncul sebagai Dampak Lanjutan

Toif menggambarkan hubungan antara pengetatan dispensasi dan potensi munculnya nikah siri di tengah masyarakat.

“Di satu sisi kita berhasil menekan angka dispensasi. Namun di sisi lain, jika warga tidak mendapat dispensasi, mereka justru lari ke nikah siri,” tuturnya.

Menurut Toif, masyarakat seharusnya tidak menggunakan nikah siri untuk melewati ketentuan hukum mengenai usia perkawinan.

“Padahal pola penyelesaian seperti itu sangat tidak dibenarkan,” tegasnya.

Karena itu, pemerintah daerah, pemerintah desa, sekolah, dan tokoh agama perlu melihat kondisi remaja secara lebih menyeluruh. Mereka tidak cukup hanya memantau perkara yang masuk ke pengadilan.

Pendampingan juga perlu menjangkau remaja yang permohonan dispensasinya ditolak atau yang belum mengajukan permohonan tetapi menghadapi persoalan serupa.

Kehamilan Membuat Pencegahan Semakin Rumit

Toif mengatakan persoalan menjadi lebih kompleks ketika kehamilan tak terencana mendorong pasangan mengajukan dispensasi kawin. Dalam kondisi tersebut, persoalan tidak lagi sekadar menyangkut rencana pernikahan.

Hak anak dalam kandungan juga ikut menjadi pertimbangan karena membutuhkan perlindungan dan kepastian hukum dari orang tuanya.

“Jika perkara dispensasi sudah memuat kondisi kehamilan, majelis hakim sulit untuk membendungnya. Sebab, di dalam kandungan pemohon sudah ada janin yang wajib mendapatkan perlindungan hukum,” ungkapnya.(CIA)

Views: 8