Pilbup Trenggalek 2020, Tahapan Jalur Non Partai Sudah Dimulai Sejak Awal Desember 2019 Ini

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Pemilihan Bupati Trenggalek tahun 2020, Tahapan jalur non partai atau perseoranga sudah dimulai sejak awal bulan Desember tahun 2019 ini. Tahapn tersbeut dimulai dari proses pengumuman syarat minimal dukungan dafar pemilih tetap (DPT) dengan menyertakan bukti KTP.

Mengacu keterangan divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilihan kepala daerah KPU Trenggalek, tahapan pencalonan untuk jalur perseorangan sudah dimulai sejak tanggal 3 hingga 16 Desember 2019, dengan tahapan pengumuman syarat minimal dukungan. Dimana pencalonan perseorangan harus memenuhi syarat dukungan minimal 7,5 persen dari jumlah DPT pada pemilu terakhir.

Lebih lanjut divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilihan umum KPU Trenggalek, Istatiin Nafiah menyampaikan, mengingat jumlah DPT Trenggalek pada penyelenggaraan pemilu trekhir tahun 2019 sejumlah 581.749 DPT, maka syarat minimal dukungan DPT adalah sebanyak 43.632 DPT. Penghitungan tersbeut mengacu pada peraturan KPU (PKPU) yang menyebutkan bahwa,  jika jumlah DPT mencapai 500 ribu hingga 1 juta DPT, maka jumlah syarat minimal calon perseorangan adalah 7,5 persen dari jumlah DPT tersebut.

Istatiin Nafiah juga menambahkan, Jumlah dukungan DPT untuk calon perseorangan tersebut juga harus tersebar dari 50 persen jumlah Kecamatan yang ada, berarti jika di Trenggalek ada 14 Kecamatan berarti syarat minimal persebaran harus di delapan Kecamatan. Selanjutnya ketika persyaratan sudah terpenuhi KPU akan membuka persyaratan pendaftaran calon perseorangan pada 19-23 Februari mendatang.

Views: 1