TRENGGALEK, bioztv.id – Tak kunjung ditindaklanjuti dengan peraturan bupati (Perbup), sejumlah perda yang sudah disahkan oleh DPRD Trenggalek mangkrak. Sementara itu untuk menyusun perda tersebut juga sudah menyedot anggaran yang cukup besar, namun saat perda sudah jadi justru tak kunjung ditindak lanjuti.
Menurut keterangan ketua komisi 1 DPRD Trenggalek, hingga menjelang akhir tahun 2019 ini ada lebih dari 50% perda yang tak kunjung ditindaklanjuti dengan peraturan bupati, sehingga perda tersebut belum bisa diterapkan sesuai rencana dibuatkannya peraturan daerah.
Lebih lanjut Ketua Komsii 1 DPRD Trenggalek, Mohamad Husni Tahir Hamid menyampaikan, yang mempunyai kewajiban awal untuk menindaklanjuti Perda tersebut adalah OPD pemegang urusan, sehingga seharusnya, saat perda sudah jadi, maka OPD terkait yang membidangi sasaran diterbitkannya perda tersebut segera menindaklanjuti agar bisa segera diterbitkan peraturan Bupati terkait perda tersebut.
Mengingat masih banyak perda yang belum ditindak lanjuti dengan peraturan bupati, sedangkan perda tersebut dinilai sangat diperlukan, komisi 1 juga berharap agar OPD pemegang urusan segera mengambil tindakan. Sehingga kedepannya tidak menimbulkan persoalan baru di masyarakat.
Views: 0
















