TRENGGALEK, bioztv.id – Sasar warung kopi untuk mencari pelanggan baru dan transaksi pil double L, pemuda 34 tahun asal Desa Besuki Kecamatan Munjungan Kabupaten Trenggalek akhirnya diringkus Polisi. Saat melancarkan aksinya, tersangka juga biasa menghutangkan barang haram tersebut kepada pelangannya.
Tersangka yang menyasar warung kopi untuk mengedarkan Pil Double L ini adalah Heri Nuryanto, pemuda Asal Desa Besuki Kecamatan Munjungan, dari hasil penyelidikan petugas diketahui bahwa, tersangka tidak hanya mengedarkan Pil Double L di kawasan Munjungan saja, namun juga dibeberapa lokasi yang ada di Trenggalek dan Tulungagung.
Kapolres Trenggalek AKBP.Jean Calvijn Simanjuntak menyampaikan, Saat dilakukan penangkapan di Warung Kopi, petugas menemukan sekitar 224 butir pil koplo yang akan dijual. Dari 224 butir tersebut, sekitar 100 butir di simpan di saku celana, sementara sisanya disimpan di dalam bungkus rokok. Sedangkan saat melakukan penggeledahan di rumah tersangka, petugas juga menemukan lebih dari 400 Pil double L.
Saat ini tersangka beserta sejumlah barang bukti yang ada sudah diamankan di Mapolres Trenggalek guna proses hukum lebih lanjut, akibat perbuatannya ini tersangka dijerat dengan pasal 197 sub 196 jo 106 undang-undang kesehatan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Views: 1
















