Ranperda Di Dok Menjadi Perda, PDAM Trenggalek Resmi Berubah Menjadi Perusahaan Umum

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Peraturan daerah (Perda) yang mengatur tentang PDAM dirombak, Perudahaan Daerah Air Minum (PDAM) milik pemerintah daerah resmi menjadi perusahaan umum dan berubah menjadi PUDAM. Sehingga status perusahaan tersebut sama dengan perusahaan umum milik swasta lainnya

Menurut keterangan Pansus satu yang menangani pembahasan Ranperda Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM), perubahan PDAM menjadi perusahaan umum ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan dasar hukum berdirinya perusahaan daerah sesuai dengan PP 54 Tahun 2017. Sedangkan isi dari Perda tersebut adalah, mengatur tentang suatu perusahaan daerah yang harus mempunyai dasar  hukum berupa Peraturan Daerah (Perda).

Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek menerangkan, Ranperda terkait PUDAM ini telah resmi ditetapkan menjadi Perda pada rapat paripurna istimewa 18 Juni tahun 2019 ini, dengan demikian status perusahaan air minum milik daerah tersebut satsusnya sama dengan perusahaan milik masyarakat umum lainnya.

Perlu diketahui bahwa, dengan samanya kedudukan perusahan daerah dengan perusahaan swasta lainnya ini, nantinya jika terjadi pelanggaran pelanggaran Hukum bukan lagi menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, namun sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari  pengelola Perusahaan Daerah tersebut.

Views: 0