PDAM Menjadi Perusahaan Umum, M Nur Arifin, “Kedepannya Akan Ada Anak Perusahaan”

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Perda resmi di dok dewan pada 18 Juni ini, status perusahan daerah air minum (PDAM) akhirny sama dengan perusahaan umum lainnya, dan berubah menjadi perusahaan umum daerah air minum (PUDAM). Untuk melebarkan sayap, Kedepannya  juga direncanakan akan dibentuk anak perusahaan baru.

Dengan adanya Peraturan daerah (Perda) pengelolaan barang milik daerah yang baru, sistem pengelolaan pada perusahaan air minum milik daerah juga dilakukan perombakan, seperti halnya bagaimana sistem bisnis plannya, penyertaan modal, hingga proses pengembangan usahanya.

Menanggapi hal ini, Bupati Trenggalek, Mocahamad Nur Arifin menerangkan, untuk mengembangkan perusahaan tersebut, kedepannya juga direncanakan akan dibentuk anak perusahaan yang bergerak dalam bidang air minum dalam kemasan.

Nur Arifin juga menambahkan, dengan ditetapkannya perda baru yang mengatur PDAM ini, dan menyamakan statusnya dengan perusahaan umum lainnya, diharapkan kedepannya pengelolaan perusahaan tersebut bisa berkembang lebih baik lagi dari sebelumnya.

Views: 0