Direstui Dewan, Ranperda LPJ APBD Trenggalek Tahun 2018 Ditetapkan Menjadi Perda

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – laporan pertanggung jawaban (LPJ) APBD Trenggalek tahun 2018 akhirnya direstui oleh dewan dan sudah diparipurnakan sejak 18 Juli tahun 2018 ini, sehingga ranperda terkait LPJ APBD tahun 2018 tersebut resmi ditetapkan menjadi perda.

Menurut keterangan yang disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek,  proses penetapan ranperda LPJ APBD Trenggalek menjadi perda ini dilakukan setelah menjalani proses pembahasan yang cukup panjang, baik pembahasan di tingkat Komisi maupun pembahasan di tingkat badan anggaran (Banggar). Sementara itu dari hasil pembahasa tersebut akhirnya disetujui dan diambil keputusan bersama untuk ditetapkan menjadi Perda.

Lebih lanjut Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Samsul Anam juga menernagkan, mengingat pada LPJ tahun 2018 kemarin masih terdapat angka sisa lebih penggunaan anggaran (SILPA) yang cukup tinggi, pihaknya menekankan agar kedepannya pihak pemerintah daerah lebih mengoptimalkan dalam hal perencanaan pembangunan hingga proses penganggarannya.

Sebelumnya diketahui bahwa, pada proses pembahasan ranperda LPJ APBD tahun 2018 hingga ditetapkannya menjadi Perda ini, Komisi Komisi DPRD Trenggalek telah melakukan evaluasi terhadap sejumlah OPD yang ada di Trenggalek.  Kemudian hasil pembahasan dari masing masing Komisi tersebut dibahas lebih mendalam di tingkat badan anggaran (Banggar) DPRD hingga selesai.

Views: 0