TRENGGALEK, bioztv.id – Nilai tunjangan hari raya (THR) sejumlah PNS dan Kepala Dinas di Kabupaten Trenggalek ternyata jauh lebih besar jika dibandingkan dengan nilai THR yang di terima oleh Bupati dan Wakil Bupati. Selisih perbandingannya besaran THR tersebut mencapai lebih dari 2 jutaan rupiah.
Mengacu pada data yang dihinpun badan keuangan daerah (Bakeuda) Kabupaten Trenggalek, nilai THR yang diterima PNS/ASN golongan 4 dengan jabatan setara Kepala dinas diperkirakan sekitar 8,1 Juta, sedangkan THR yang bisa diterima oleh bupati dan wakil Bupati hanya sekitar 6,1 Juta rupiah.
Menanggapi hal ini, Kepala Bakeuda Kabupaten Trenggalek, Agus Yahya menerangkan, kecilnya nilai THR yang diterima oleh Bupati dan Wakil Bupati tersebut karena gaji pokoknya juga cukup kecil, Gaji pokok bupati hanya sekitar 2,1 juta, dan gaji pokok wakil bupati hanya sekitar 1,8 juta seja. Sehingga total gaji dan tunjangan sekitar 6,1 jutaan. Nilai tersebut sama dengan nilai THR yang berhak diterimanya.
Agus yahya juga menambahkan, nilai besaran gaji bagi Bupati dan Wakil Bupati Tersebut dibuat perdasarkan ketetapan peraturan pemerintah, dan belum ada perubahan sejak ditetapkan pada tahun 2001 silam hingga sekarang.