TRENGGALEK, bioztv.id — Penemuan bayi laki-laki di teras rumah kosong Desa Banaran, Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek, membuka peluang bagi pasangan suami istri yang mendambakan buah hati melalui jalur adopsi resmi. Namun, pemerintah menegaskan bahwa calon orang tua angkat wajib mengikuti seluruh tahapan dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan negara. Pemerintah juga memastikan setiap anak terlantar memperoleh perlindungan hukum, pengasuhan yang layak, dan masa depan yang terjamin melalui prosedur yang sah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Trenggalek, Indra Prasetyo Budiatnanto, menjelaskan bahwa UPT Perlindungan dan Pelayanan Sosial Asuhan Balita (PPSAB) Sidoarjo di bawah Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur menangani seluruh proses pengangkatan anak.
“Apabila ada warga yang berencana mengadopsi balita dari lembaga, PPSAB Sidoarjo menangani seluruh prosesnya secara langsung. Masyarakat tinggal berkoordinasi dengan pihak PPSAB,” terang Indra.
Adopsi Wajib Lewati Seleksi Ketat
Indra menjelaskan bahwa pemerintah menerapkan proses seleksi yang ketat untuk memastikan anak tumbuh dalam lingkungan keluarga yang aman, sehat, dan mampu memenuhi kebutuhan fisik maupun psikologisnya.
Tim penilai akan memeriksa kelayakan calon orang tua angkat melalui serangkaian pemeriksaan, mulai dari kondisi kesehatan, psikologi, hingga kemampuan ekonomi.
“Persyaratannya cukup komprehensif. Calon orang tua wajib menjalani tes psikologi, pemeriksaan kesehatan, serta memenuhi indikator kemampuan finansial. Tim akan menilai seluruh aspek tersebut,” tegasnya.
Indra juga mengimbau masyarakat yang berminat segera mengajukan permohonan kepada PPSAB Sidoarjo karena lembaga tersebut memiliki kewenangan penuh dalam seluruh proses adopsi.
Syarat Calon Orang Tua Angkat
Berdasarkan ketentuan UPT PPSAB Sidoarjo, calon orang tua angkat harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:
- Berstatus suami istri yang sah dengan usia pernikahan minimal lima tahun.
- Berusia 30 hingga 55 tahun.
- Belum memiliki anak atau memiliki paling banyak satu anak.
- Memiliki penghasilan tetap dan mempu memenuhi kebutuhan hidup.
- Tidak tercatat sebagai penerima bantuan sosial.
- Memiliki agama yang sama dengan anak yang akan diadopsi.
Selain itu, pemohon harus melengkapi dokumen administrasi, seperti KTP, Kartu Keluarga, buku nikah, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, surat bebas narkoba, SKCK, surat motivasi pengangkatan anak, serta persetujuan keluarga.
Setelah menerima seluruh dokumen, pekerja sosial akan melakukan asesmen dan kunjungan ke rumah calon orang tua angkat untuk menilai kesiapan mental, kondisi tempat tinggal, dan kemampuan ekonomi keluarga.
Apabila seluruh tahapan tersebut memenuhi syarat, Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak (PIPA) akan menggelar sidang. Jika sidang menyetujui permohonan tersebut, calon orang tua angkat akan menjalani masa pengasuhan sementara selama enam bulan sebelum pengadilan menetapkan pengangkatan anak secara permanen.
Bayi Temuan Gandusari Temukan Ortu Asuh
Indra mengungkapkan bahwa masyarakat Trenggalek pernah berhasil mengadopsi bayi terlantar melalui mekanisme resmi.
Seorang bayi yang ditemukan warga di Desa Ngrayung, Kecamatan Gandusari, kini telah memiliki orang tua angkat setelah keluarga pengadopsi mengikuti seluruh prosedur yang berlaku di PPSAB Sidoarjo.
“Bayi terlantar yang warga temukan di Desa Ngrayung beberapa waktu lalu sudah memperoleh penetapan adopsi resmi. Orang tua angkatnya merupakan warga Trenggalek yang mengurus seluruh prosesnya melalui PPSAB Sidoarjo,” ujar Indra.
Bayi Tugu Jalani Perlindungan
Saat ini, pemerintah masih memberikan perlindungan kepada bayi laki-laki yang ditemukan di Desa Banaran. Setelah tim medis RSUD dr. Soedomo Trenggalek menyelesaikan masa observasi, petugas akan membawa bayi tersebut ke PPSAB Sidoarjo untuk menjalani pengasuhan lanjutan sekaligus membuka kesempatan adopsi bagi keluarga yang memenuhi seluruh persyaratan.
Sementara itu, penyidik Polsek Tugu terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap identitas pelaku yang membuang bayi tersebut. Polisi memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti agar dapat menuntaskan kasus penelantaran bayi itu.(CIA)
Views: 23
















