Permintaan Ditolak, Pria Asal Tugu Trenggalek Tega Hajar Istri Yang Akan Pergi Ke Luar Negeri

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Gara gara istrinya tidak mau menandatangani surat yang berisi penghapusan hutang suami terhadap istrinya saat mereka belum nikah, Laki laki asal Desa Tumpuk, Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek Jawa Timur, nekat aniaya istrinya dirumah orang tua.

Kasus kekerasan dalam rumah tangga ini diketahui terjadi pada 2 mei kemarin, berawal saat  korban Indrawati meminta tanda tangan sebagai syarat untuk bekerja ke luar negeri kepada pelaku Sugeng Riyadi.  disaat bersamaan pelaku juga meminta korban untuk menandatangani surat perjanjian yang berisi  bahwa korban tidak akan menagih uang yang telah digunakan pelaku sebelum menikah.   Namun Korban menolak untuk menendatangai surat tersebut.

Trenggalek, AKBP.Didit Bambang Wibowo menerangkan, Karena korban menolak permintaan suaminya, akhirnya terjadi cek cok antar keduaya, hingga akhirnya pelaku menganiaya korban dengan cara memukul kepala, mencekik, mendorong, dan menendang korban berulang kali.

Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa buku nikah sudah diamankan di Mapolres Trenggalek guna proses hokum lebih lanjut, akibat perbuatannya ini pelaku dijerat dengan pasal 44 Ayat (1), Ayat (4) UURI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.