Dijerat Pasal Berlapis, 9 Pelaku Penganiayaan Di Panggul Trenggalek Terancam 15 Tahun Penjara

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – PengungkapanKasus penganiayaan terhadap anak dibawah umur atas nama Deni Kurnia Sandi, remaja asal Desa Wonocoyo, Kecamatan Panggul, saat ini sudah mencapai titik terang, dari hasil penyelidikan dan penyidikan, petugas telah menahan 9 orang tersangka dan sudah mengamankan barang bukti berupa baju yang dipakai korban.

Lebih lanjut Kapolres Trenggalek, AKBP.Didit Bambang Wibowo menerangkan, Mengingat korban penganiayaan atas nama Deni Kurnia Sandi, remaja asal Desa Wonocoyo, Kecamatan Panggul tersebut masih dibawah umur, sedangkan penganiayannya dilakukan secara bersama sama, pelaku pengeroyokan akan dijerat pasal berlapis, yaitu Undang undang perlindungan anak dan pengeroyokan.

Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Trenggalek guna proses hokum lebih lanjut, akibat perbuatannya ini pelaku dijerat dengan pasal 80 ayat ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak dan/atau pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dan/atau pasal 338 KUHP dan/atau pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Views: 1