TRENGGALEK, bioztv.id – 5 warga negara asing (WNA) yang tinggal di Kabupaten Trenggalek diketahui sudah memiliki Nomor induk kependudukan (NIK) dan sudah masuk dalam kartu keluarga (KK), dari 5 WNA tersebut dua diantaranya sudah memiliki kartu tanda penduduk elektronik atau E-KTP.
Berdasarkan keterangan Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Trenggalek, 5 WNA yang saat ini tinggal dan di Kabupaten Trenggalek dan memiliki NIK tersebut status kependudukannya tetap WNA, kelima WNA tersebut terdiri dari 1 orang asal India, 1 orang asal Vietnam, 1 orang lagi asal malaysia dan 2 orang asal Amerika. Sedangkan untuk tempat tinggalnya saat ini 1 orang berada di Kecamatan Pule, 1 orang di Pogalan dan 3 orang di Watulimo. Sementara itu untuk jenis pekerjaan berdasarkan identitasnya, kelima WNA tersbeut berstatus sebagai wiraswasta.
Lebih lanjut Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Dispendukcapil Trenggalek, Ririn Eko Utoyo menjelaskan, Untuk administrasi kependudukan dari kelima WNA yang tinggal di Trenggalek tersebut, ada 2 WNA yang memegang kartu izin tinggal terbatas (Kitas), 1 orang pemegang kartu izin tinggal tetap (Kitap) dan 2 orang pemegang Kitap dan E-KTP.
Ririn juga menambahkan, dari segi fisik E-KTP WNI dan E-KTP WNA bentuknya sama, sedangkan perbedaannya adalah, jika E-KTP WNI tidak ada masa berlakunya, sedangkankan E-KTP WNA ada masa berlakunya selama 5 tahun. Selain itu keterangan pada identitas E-KTP WNA menggunakan bahasa inggris.
Views: 4

















