TRENGGALEK, bioztv.id – Pelaksanaan pengisian kekosongan jabatan Bupati Trenggalek belum ada kepastian, pasalnya, saat ini proses pemberhentian Emil Dardak Masih diajukan ke Mendagri melalui Gubernur Jawa Timur. Sementara itu Proses pengisiannya juga masih menunggu petunjuk dari mendagri.
Berdasarkan keterangan salah satu wakil ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Lamudji, pasca terjadi kekosongan jabatan Bupati Trenggalek ini, pihaknya masih mengupayakan percepatan proses pemberhentian, proses tersebut saat ini sudah diajukan ke Mendagri melalui Gubernur Jawa Timur.
Lebih lanjut Lamudji menerangkan, Setalh proses pemberhentian Bupati ini selesai, proses selanjutnya adalah mengusulkan wakil bupati Trenggalek menjadi Bupati, pasalnya, berdasarkan peraturan yang berlaku jika Bupati berhalangan tetap atau mengundurkan diri, otomatis wakil bupati akan naik menjadi Bupati.
Perlu diketahui bahwa, pasca pelantikan Emil Dardak Menjadi wakil Gubernur Jawa Timur, Emil melayangkan surat pengunduran dirinya dari jabatan Bupati Trenggalek, selanjutnya DPRD Trenggalek mengurus proses pemberhentiannya hingga proses pengisian kekosongan Bupati. Selama terjadi kekosongan Bupati ini, untuk sementara waktu tugas tugas bupati akan dilaksanakan oleh Wakil Bupati.
Views: 0
















