Event Pasar Rakyat Diduga Rampas Hak Pejalan Kaki, Trotoar Justru Jadi Lapak Pedagang

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Event pasar rakyat hari jadi Kabupaten Trenggalek yang diselenggarakan di seputaran alun alun mulai dikeluhkan sejumlah kalangan, pasalnya semenjak event tersebut digelar, trotoar yang semestinya digunakan untuk pejalan kaki, justru di alih fungsikan menjadi lapak untuk berjulan. Ironisnya, hingga saat ini pihak yang berwenang tidak melakukan upaya penertiban terkait hal ini.

Seperti inilah kondisi trotoar di seputaran depan kantor DPRD Kabupaten Trenggalek hingga kawasan seputaran alun alun, trotoar yang ada di kawasan tersebut tampak dipenuhi berbagai barang dagangan, sedangkan fungsi trotar sendiri untuk pejalan kaki. Akibatnya, pengguna trotoar yang sesungguhnya justru tidak bisa memanfaatkan trotoar tersebut selama event ini digelar.

Menanggapi hal ini, Salah satu anggota DPRD Kabupaten Trenggalek, Mohamad Husni Tahir Hamid menerangkan, Bahwa tidak ada alasan untuk mengalih fungsikan trotoar menjadi tempat berjualan dalam waktu yang cukup lama, karena fungsi dan peraturan terkait trotoar sudah jelas yaitu dipergunakan untuk pejalan kaki.

Perlu diketahui bahwa, berdasarkan pasal 131 ayat 1 undang undang LLAJ, disebutkan bahwa, trotoar merupakan jalan yang hanya diperuntukkan bagi pejalan kaki, sehingga jalan tersebut tida diperbolehkan untuk kegiatan lain selain pejalan kaki, Namun oada event Pasar Rakyat kali ini, Trotoar di seputaran alun alun Trenggalek justru alih fungsi menjadi lapak pedagang yang difasilitasi oleh oleh penyelenggara event.