Pasok Sabu Ke Trenggalek, Warga Asal Tulungagung Terancam 10 Tahun Penjara

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Berulang kali distribusikan sabu sabu ke kawasan Trenggalek, Kurir sabu asal Kabupaten Tulungagung Jawa Timur akhirnya digrebek Polisi saat hendak lakukan transaksi. Akibat perbuatannya ini pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dibalik jeruji besi.

Kasus transaksi narkoba golongan 1 jenis sabu sabu ini terungkap saat pelaku Agus Riadi, warga Kecamatan Campurdarat Kabupaten Tulungagung, kepergok hendak kirimkan sabu sabu ke salah satu pemesannya di kecamatan Pogalan. Pelaku juga diketahui sudah berulang kali melakukan hal sama di Kabupaten Trenggalek.

Kasat Narkoba Polres Trenggalek, AKP.Hariyanto menerangkan, Dari hasil penanagkapan terhadap pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu sabu seberat 0,55 gram, Hp dan uang tunai sejumlah 37.000 rupiah.

Saat ini pelaku bersama sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Trenggalek guna proses hukum lebih lanjut, akibat perbuatannya ini pelaku dijerat dengan undang undanag RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal 1 miliar rupiah.

Views: 0