TRENGGALEK, bioztv.id – Kepergok kirim sabu ke salah satu pemesan di Kabupaten Trenggalek, Sopir Truk asal Kecamatan Campurdarat Kabupaten Tulungagung Jawa Timur, akhirnya dijebloskan masuk penjara dengan ancaman denda dan kurungan yang cukup lama.
Berdasarkan pengakuan pelaku, dalam bisnis haramnya ini dirinya hanya berprofesi sebagai kurir yang bertugas mengantarkan barang ke pemesan, dari setiap mengantarkan barang tersebut dirinya mendpat upah sebesar 200 ribu rupiah.
Lebih lanjut pelaku, Agus Riadi menerangkan, bahwa dirinya baru 3 kali menjalani profesi sampingan sebagai kurir sabu ini, sedangkan hasil dari menjadi kurir tersebut ia gunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari hari.
Meski sebelumnya aksi kurir sabu asal tulungagung tersebut sempat berjalan mulus, namun akhirnya pada proses transaksi ketiga kalinya, pelaku akhirnya digrebek Polisi di wilayah kecamatan Pogalan Kabupaten Trenggalek. Dari penangkapan tersebut polisi juga mengamankan barng bukti berupa sabu sabu seberat 0,55 gram, Hp dan uang tunai sejumlah 37.000 rupiah. Sedangkan pelaku langsung di jebloskan masuk penjara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Views: 0

















