Ratusan Surat Suara Pilkada Jatim 2018 Yang di Kirim Ke Trenggalek Tak Bisa Digunakan

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Ratusan surat suara untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) Jatim tahun 2018 mengalami kerusakan, Hal tersebut diketahui oleh Komisi Pemiliha Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek saat dilakukannya proses penyortiran dan pelipatan ulang surat suara pada hari pertama.

Berdasarkan keterangan Komisioner KPU Kabupaten Trenggalek, Sedikitnya ada 500 surat suara yang diketahui rusak pada proses penyortiran hari pertama. Sedangkan untuk kategori kerusakan surat suara tersebut juga bermacam macam, mulai dari kertas sobek, kusam, warna tidak jelas, maupun adanya coretan pada gambar pasangan calon.

Lebih lanjut Komisioner KPU Kabupaten Trenggalek, Nur Huda menerangkan, Proses penyortiran dan pelipatan surat suara ini diperkirakan memakan waktu sekitar 3 hari. Setelah proses penyortiran selesai selanjutnya KPU Trenggalek akan melaporkan jumlah keseluruhan kertas suara yang rusak kepada KPU Provinsi Jawa TImur.

Perlu diketahui bahwa, selain bertujuan untuk mengetahui surat suara yang rusak, proses penyortiran ini juga bertujuan untuk menghitung ulang seluruh surat suara dan formulir yang dibutuhkan. yaitu sebanyak jumlah total daftar pemilih tetap (DPT) Se Kabupaten Trenggalek,  ditambah dua setengah persen DPT untuk surat suara cadangan.

Views: 0