TRENGGALEK, bioztv.id – Kebut pembahasan 2 Renperda baru usulan eksekutif pada tahun 2018 dan 2 Ranperda yang belum selesai pembahasannya pada tahun 2017 lalu, DPRD Kabupaten Trenggalek bentuk 2 Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelesaikan pembahasan dari ke-empat Ranperda tersebut.
Pembentukan 2 Pansus Ranperda ini resmi disahkan oleh DPRD Trenggalek dalam rapat Paripurna terbuka bersama ungsur Forkopimda kemarin. Empat Ranperda yang akan dibahas tersebut yaitu, Ranperda tentang Fasilitasi penyelenggaraan keagamaan, Ranperda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Trenggalek Nomor 9 tahun 2016 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun 2016-2021, Ranperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan Ranperda tentang pencabutan retribusi izin gangguan (HO).
Menanggapi pembentukan 2 Pansus Ranperda ini, Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Samsul Anam menerangkan, bahwa kedua pansus Ranperda tersebut nantinya akan bertugas untuk membahas, menelaah, serta mengkaji Ranperda tersebut hingga final, selain itu Pansus tersebut juga akan melakukan studi komparatif ke daerah lain yang sudah berhasil dengan menerapkan ranperda serupa.
Sebelumnya diketahui bahwa pada tahun 2017 kemarin masih ada 2 Ranperda yang belum selesai dibahas, kemudian pembahasannya dilanjutkan pada tahun 2018 ini. Sementara itu pihak eksekutif juga baru saja mengusulkan 2 Ranperda baru, sehingga saat ini ada 4 Ranperda yang bakal dikebut penyeleseianya oleh Pansus Ranperda.
Views: 0

















