TRENGGALEK, bioztv.id – Masih terdapatnya 2 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada tahun 2017 yang belum terselesaikan hingga awal tahun 2017 ini, DPRD Kabupaten Trenggalek akhirnya rubah keputusannya tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), guna untuk menyelesaikan pembahasan 2 Ranperda tersebut.
Keputusan DPRD Kabupaten Trenggalek tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang dirubah ini merupakan keputusan nomor 24 B tahun 2017. Keputusan tersebut telah resmi dirubah dan disahkan dalam Rapat Paripurna terbuka yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Trenggalek kemarin. Dengan demikian pembahasan 2 Ranperda sisa tahun 2017 bisa segera dilanjutkan.
Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Samsul Anam menjelaskan, bahwa Dua Ranperda yang belum terselesaikan pada tahun 2017 dan akan dlanjutkan pembahasannya pada tahun 2018 ini adalah Ranperda tentang Fasilitasi penyelenggaraan keagamaan, dan Ranperda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Trenggalek Nomor 9 tahun 2016 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun 2016-2021.
Selain telah dirubahnya keputusan tentang Propemperda, untuk menyelesaikan Ranperda sisa tahun 2017 ini DPRD Kabupaten Trenggalek juga telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang akan menyelesaikan pembahasan kedua Ranperda tersebut.
Views: 0

















