TRENGGALEK, bioztv.id – PLT Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin usulkan 2 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) baru kepada Legislatif, Kedua Ranperda Tersebut yaitu terkait fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Ranperda terkait pencabutan retribusi ijin lingkungan atau HO.
Mengingat pentingnya peraturan daerah yang mengatur terkait fungsi tugas dan wewenang BPD dalam mengawal pembangunan di desa, serta perlunya peraturan yang mengatur terkait pencabutan retribusi HO, PLT Bupati Trenggalek akhirnya mengusulkan Ranpera terkait 2 hal tersebut untuk segera ditindak lanjuti. Terlebih saat ini Ijin HO sudah dihapus, sehingga harus ada payung hukum yang mengatur terkait pencabutan retribusinya.
Menanggapi usulan 2 Ranperda ini, PLT Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin menjelaskan, Bahwa Ranperda terkait BPD ini dinila sangatlah penting, pasalnya ungsur pemerintahan di desa itu tidak hanya Kepala Desa dan Perangkat saja, Namun ada juga BPD yang bertugas seperti halnya DPRD, sehingga untuk memaksimalkan fungsi dan tugasnya harus ada peraturan daerah sebagai payung hukumnya.
Usulan 2 Ranperda terkait Fungsi BPD dan Pencabutan retribusi HO ini diketahui langsung mendapat tanggapan positif dari pihak Legislatif, Pasalnya, pasca mendapat usulan 2 Ranperda ini, Pihak DPRD Kabupaten Trenggalek langsung membentuk Pansus untuk membahas 2 Ranperda usulan eksekutif tersebut.
Views: 0
















