TRENGGALEK, bioztv.id – 5 Fraksi DPRD Kabupaten Trenggalek sampaikan pandangannya terhadap 2 Ranperda baru, Dalam pandangannya tersebut, fraksi fraksi sampikan kritik dan saran atas ranperda BPD dan Pencabutan retribusi HO yang di usulkan eksekutif.
Rapat Paripurna bersama ungsur Forkopimda di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Trenggalek pada 4 April siang hari, Fraksi Fraksi DPRD Kabupaten Trenggalek sampaikan pandangannya terhadap Ranperda usulan Eksekutif terkait wewenang tugas dan fungsi BPD serta Pencabutan HO. Secara global masing masing fraksi menyampaikan pandangannya agar usulan Ranperda tersebut bisa memiliki mutu dan kualitas yang baik sesuai tujuan awalnya, dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Menangapi hal ini Pimpinan Rapat Paripurna, Guswanto menjelaskan, Bahwa pada rapat paripurna kali ini belum ada tanggapan dari fraksi fraksi, namun masih sebatas pandangan umum saja. Tujuan penyampaian pandangan tersebut tak lain demi terwujudnya peraturan daerah yang baik dan sesuai dengan peruntukannya.
Seluruh pandangan fraksi fraksi DPRD Kabupaten Trenggalek, yang telah disampaikan pada rapat paripurna ini, selanjutnya akan di jawab oleh pihak eksekutif pada Rapat paripurna yang akan datang, dan selanjutnya akan di bahas oleh pansus hingga usulan 2 Ranperda Tersebut resmi menjadi Peraturan Daerah.
Views: 0
















