TRENGGALEK, bioztv.id – Modus pakai nama samaran dan numpang menginap ditempat orang yang dikenalnya, Slamet warga Desa Wonorejo, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek Jawa Timur, justru gondol motor milik orang yang telah memberinya tumpangan menginap tersebut.
Kasus penggelapan motor matic milik Mohamad Afisi Jauhari, warga Desa Ngetal, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek ini berawal saat pelaku atas nama Slamet yang sebelumnya mengaku bernama eko menginap dirumah korban pada akhir 2017 lalu, Sementara itu saat sekitar pukul 3 dini hari, pelaku membangunkan korban kemudian meminjam motor korban dengan alasan untuk mengantarkan mesin es Tebu. Namun akhirnya motor korban tak kunjung dikembalikan dan justru digadaikan ke daerah kota malang seharga 3 Juta rupiah.
Kasubag Humas Polres Trenggalek Iptu.Supadi menjelaskan, Bahwa antara pelaku dan korban sebenarnya saling mengenal, namun pelaku mengaku ke korban bahwa namanya adalah eko. Sebelumnya pelaku juga sering menginap di warung milik ibu korban, namun akhirnya Pelaku justru membawa kabur dan menggelapkan motor matic milik korban.
Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa 1 unit motor matic beserta surat suratnya, HP, dan uang tunai senilai 1.500.000 rupiah sudah diamankan dimapolres Trenggalek guna proses hukum lebih lanjut, Akibat perbuatannya ini pelaku dijerat dengan Pasal 378 – 372 KUHP tentang penipuan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 Tahun penjara.
Views: 1

















