Kepergok Edarkan Pil Double L, Pemuda Salamwates Dongko Terancam 10 Tahun Penjara

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Kepergok edarkan Pil Double L di Warung Kopi, Sunar Alias  Kemplu, Pemuda asal Desa Salamwates Kecamatan Dongko Kabupaten Trenggalek Jawa Timur, Akhirnya harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dibalik jeruji besi hingga proses hukumnya selesai.

Penangkapan pengedar Pil double L Asal Kecamatan Dongko berawal saat pelaku kepergok petugas hendak melakukan transaksi di sah satu warung Kopi yang ada di kawasan Jarakan Desa Karangsoko Trenggalek, pada awal januari kemarin. Sementara itu saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, Pelaku terbukti membawa pil double L sebanyak 5 Kit atau sekitar 30 Butir Pil double L.

Kasat Narkoba Polres Trenggalek, AKP.Hariyanto menjelaskan, Bahwa biasanya tersangka mengedarkan barang haram ini dikalangan pelajar dan rekan rekannya sendiri yang telah ia kenal sebelumnya, Sementara itu dari setiap 1 Kit yang berisi 6 butir Pi double L, pelaku  biasanya menjual dengan harga 10 Ribu Rupiah.

Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa 30 Butir Pil Double L, dan dua buah HP sudah diamankan di Mapolres Treggalek guna proses hukum lebih lanjut, akibat perbuatannya ini pelaku dijerat dengan   Undang Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak 1 milyar rupiah.

Views: 0