Calon Tenaga Penunjang Damkar & Banpol PP Trenggalek, Tak Akan Bisa Menuntut Jadi PNS/ASN

oleh
oleh

RENGGALEK, bioztv.id – Pendaftar calon tenaga penunjang Damkar dan Banpol PP kabupaten Trenggalek dipastikan tidak bisa menuntut menjadi PNS atau ASN, Pasalnya salah satu persyaratan untuk menjadi tenaga penunjang tersebut harus siap dan menyatakan tidak akan menuntut menjadi PNS atau ASN dikemudian hari.

Tenaga penunjang yang dibutuhkan Satpol PP Kabupaten Trenggalek pada akhir tahun 2017 ini tercatat ada 42 tenaga, dari seluruh tenaga penunjang tersebut rencananya akan mendapatkan kesempatan kontrak kerja selama satu tahun kedepan, dan mendapatkan gaji sesuai UMK Kabupaten Trenggalek. Sementara itu jika kinerjanya bagus, dan sekiranya masih dibutuhkan maka kotrak kerjanya juga akan diperpanjang selama setahun kedepannya lagi.

Kasatpol PP Kabupaten Trenggalek, Ulang Setyadi menerangkan, Terkait masa depan tenaga penunjang ini akan menjadi PNS atau tidak, pemerintah daerah tidak ada menjanjikannya, Pasalnya seluruh pendaftar calon tenaga penunjang Damkar dan Banpol PP ini sudah membuat surat pernyataan yang isinya tidak akan menuntut untuk menjadi PNS/ASN.

Seluruh tenaga penunjang yang direkrut Satpol PP Kabupaten Trenggalek ini rencananya akan mulai aktif bekerja pada awal januari tahun 2018 mendatang, sementara itu untuk wilayah kerjanya sebagian besar akan difokuskan di kawasan wisata pantai prigi dan sekitarnya, sekaligus menjadi sea guard dan membantu menangani Trantibbum di Watulimo, serta mengawal penarikan retribusi dikawasan wisata.

Visits: 0