TRENGGALEK, bioz.tv – Kejaksaan Negeri Trenggalek tetapkan ketua kelompok Tani “Suka Maju” sebagai Tersangka dalam kasus dugaan Korupsi Bantuan Sapi Dari Kementerian Pertanian pada Tahun 2012 silam. Akibatnya, program pengelolaan pupuk organik di daerah tersebut mangkrak, Sedangkan Negara mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Pasca di tetapkan sebagai Tersangka dalam kasus Korupsi bantuan sapi, Ketua Kelompok Tani Suka Maju Desa Puru, Kecamatan Suruh, Kabupaten Trenggalek Jawa Timur, R, akhirya di tahan oleh kejaksaan Negeri Trenggalek sejak beberapa waktu lalu. Penahanan ini dilakukan lantaran R Harus menjalani proses hukumnya, hingga mendapatkan keputusan hukum tetap dari pengadilan negeri Trenggalek.
Menanggapi penahanan ketua kelompk tani Suka Maju ini, Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Trenggalek, Yusuf Hadianto Menjelaskan, Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 18 saksi yang ada, baik dari anggota kelompok tani itu sendiri, pegawai dinas terkait, serta beberapa saksi lain. Akhirnya Katua kelompok Tani Suka Maju Di tetapkan sebagai tersangka dan harus di tahan hingga proses hukumnya selesai. https://youtu.be/nBO1Gw_ZTNc