DPRD Trenggalek Akhirnya Sahkan RAPERDA Pendidikan Menjadi PERDA

oleh
oleh

TRENGGALEK – bioztv.id – DPRD Kabupaten  Trenggalek  akhirnya mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda tentang Penyelenggaran Pendidikan kabupaten Trenggalek menjadi perda infinitive. Pengesahan Raperda Tersebut resmi disahkan dalam Rapat Paripurna yang digelar pada jumat 21 April 2017,  di gedung DPRD Trenggalek.

Dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Guswanto, dan dihadiri seluruh anggota serta Forkompinda Kabupaten Trenggalek. Rapat Paripurna pengesahan Raperda Penyelenggaraan Pendidikan di kabupaten trenggalek ini, akhirnya mencapai babak final final dan disahkan menjadi Perda.

Dalam pembahasan rancangan Peraturan Daerah tentang Perda Penyelenggaran Pendidikan  ini merupakan perubahan Perda Pendidikan yang disahkan pada tahun 2016 lalu, tentang Rencana Umum Pembangunan Jangka Menengah  Daerah atau  RPJMD, sampai tahun 2021. Yakni Kabupaten Trenggalek yang maju, adil , sejahtera berlandaskan iman dan taqwa.

Sementara itu Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah, Bapemperda, Samsuri, menerangkan, Berdasarkan Undang-Undang 23 Tahun 2014, Raperda Penyelenggaraan Pendidikan kabupaten Trenggalek ini difokuskan pada hal-hal yang menjadi urusan kewenangan pemerintahan daerah yang terkait dengan manajemen pendidikan, kurikulum, pendidikan dan tenaga kependidikan, perizinan pendidikan, bahasa dan sastra.

Setelah disahkannya perda pendidikan ini, diharapkan bisa memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pendidikan yang bersifat terpadu dan komprehensif, sehingga dalam Penyelenggaraan Pendidikan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat terutama dalam menjamin pendidikan menengah agar bisa dirasakan semua elemen, serta mampu mengembangkan sumber daya manusia yang religius, berkualitas, berbudaya dan kompetitif.

https://youtu.be/brxQB8wh_pQ