TRENGGALEK – bioz.tv – Pengedar sabu sabu asal tulungagung harus berurusan dengan satreskoba polres trenggalek, setelah kepergok membawa narkoba jenis sabu sabu beserta alat hisapnya. Barang haram tersebut rencananya akan di jual ke salah satu pembeli yang ada di kecamatan kampak.
Berdasarkan informasi warga terkait akan adanya transaksi narkoba di kecamatan kampak kabupaten Trenggalek, Jajaran Satreskoba Polres Trenggalek langsung melakukan penyelidikan dan penyanggongan di beberapa titik. Salah satunya dilakukan penyanggongan di sebelah timur Pos Polisi yang ada di kecamatan durenan. Tak menunggu waktu lama akhirnya petugas memergoki pengendara motor dari arah tulungagung dengan tingkah mencurigakan, Mengetahui hal ini petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap pengendara motor tersebut, dan di temukan sejumlah sabu sabu yang disimpan didalam celana pelaku. Pelaku diketahui bernama Suwanto alias cowan, warga kelurahan bago kabupaten Tulungagung.
Kasubag Humas Polres Trenggalek Iptu.Supadi menerangkan, “Dari hasil penangkapan terhadap suwanto, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu sabu sekitar 2 gram, alat Hisap, Hp dan uang tunai senilai 230 ribu rupiah, sementara itu dari hasil tes urine, pelaku diketahui positif sebagai pengguna sabu sabu”.
Dari pengakuan pelaku dirinya membeli sabu sabu tersebut dengan harga 2.800.00 dari seseorang yang ada di tulungagung. Sementara itu, Saat ini pelaku sudah diamankan di mapolres Trenggalek guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Akibat perbuatannya ini, pelaku dijerat dengan pasal 114 undang undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancamanhukuman maksimal 12 tahun penjara.