Pakai Nama Samaran Siti, “Mama Muda” Asal Tugu Tipu Pedagang Pasar & Toko

oleh
oleh

TRENGGALEK – bioz.tv – Menggunakan nama dan alamat palsu, Warga Desa Dermosari Kecamatan Tugu kabupaten Trenggalek, Berhasil menipu beberapa pedagang dan pemilik toko yang ada di trenggalek, Dari pengakuannya Aksi penipuan ini telah dilakukan selama setahun terakhir dengan alasan terjepit masalah ekonomi.

Ema Ratna Puri, Warga desa Dermosari kecamatan Tugu, Akhirnya dibekuk jajaran Polsek Tugu setelah terbukti melakukan penipuan berulang kali, Hingga saat ini, Sedikitnya sudah ada empat korban yang melaporkannya  ke pihak kepolisian.  Aksi penipuan yang dilakukan Ema yaitu dengan cara mengaku mengaku bernama Siti warga Desa Jambu, saat dirinya berbelanja barang di sebuah toko atau warung, kemudian dirinya berjanji kepada penjaga atau pemilik toko akan membayar belakangan dan hanya meninggalkan nomer handphone. Kepada korbannya.

Selain melakukan penipuan di toko, Ema juga melancarkan aksi penipuannya ini dengan  cara mengaku bekerja di salah satu Rumah Sakit ternama yang ada di Trenggalek kepada korbannya. Kemudian dirinya menawarkan pekerjaan kepada korban dan berjanji bisa memasukkan korbannya sebagai pegawai Rumah Sakit tersebut, dengan syarat harus menunjukkan ijazah asli dan membayar sejumlah uang.

Kasubag Humas Polres Trenggalek IPTU.Supadi menerangkan, Berdasarkan Laporan warga dan Dari hasil penyelidikan pihak kepolisian, akhirnya tersangka berhasil di bekuk petugas di rumahnya sendiri, Dari hasil penangkapan ini Pihak Kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa Ijazah milik korban, HP, Perabot rumah tangga, baju, dan uang tunai senilai 100 ribu rupiah

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Trenggalek guna penyidikan dan proses hukum lebih lanjut, Akibat perbuatannya ini tersangka di jerat pasal 379a KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun pejara

https://youtu.be/HUE1DW_59Y0