TRENGGALEK, bioztv.id – Perekrutan puluhan pegawai RSUD Dr.Soedomo Kabupaten Trenggalek yang dilakukan secara diam diam dan tidak diumumkan ke publik akhirnya direstui PLT Bupati Trenggalek, pasalnya, pihak RSUD beralasan jika perekrutan tersebut dilakukan karena darurat.
Berdasarkan keterangan PLT Bupati Trenggalek, sesuai peraturan yang ada proses perekrutan pegawai, formasinya harus seizin bupati terlebih dahulu, kemudian setelah disetujui oleh bupati, direktur RSUD baru diperbolehkan melakukan penjaringan. Namun berdasarkan klausul yang ada, apabila terjadi hal yang darurat, direktur diperbolehkan melakukan perekrutan terlebih dahulu sebelum minta izin ke Bupati meski tanpa melakukan tes.
Lebih lanjut PLT Bupati Trenggalek, Mpchamad Nur Arifin menerangkan, Jika memang terjadi darurat, pihaknya meminta agar RSUD merekrut para pendaftar terdahulu yang nilai rangkingnya ada pada urutan nomor 2 atau 3, Namun berdasarkan keterangan pihak TSUD Dr.Soedomo yang disampaikan kepada dirinya, orang orang yang di angkat tersebut merupakan pegawai yang sudah mengabdi atau magang lebih dari 3 tahun.
Sebelumnya diketahui bahwa, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr.Soedomo Trenggalek menerima 30 pegawai baru dengan status karyawan harian lepas atau K-H-L. namun perekrutan tersebut dilakukan secara diam diam, bahkan pengumuman pendaftaran hingga pegawai yang diterima sama sekali tidak disampaikan ke publik.
Views: 0

















