TRENGGALEK, bioztv.id – Sejumlah warga yang belum lakukan perekaman biometrik hingga 31 Desember Tahun 2018, Mulai awal bulan januari tahun 2019 datanya akan di non aktifkan dan tidak bisa digunakan. Sehingga, untuk mengkatifkannya kembali, yang bersangkutan harus datang ke kantor DIspendukcapil setempat.
Berdasarkan keterangan pihak Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Trenggalek, hingga akhir bulan Desember 2018 kemarin masih ada sekitar 13 warga Trenggalek yang belum melakukan perekaman biometric E-KTP, belasan ribu warga tersebut tersebar di seluruh kecamatan yang ada di Trenggalek.
Menanggapi hal ini Sekretaris Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Trenggalek, Anang Dwi Cahyono menerangkan, warga yang Namanya akan di non aktifkan tersebut berlaku bagi yang sudah berusia 23 tahun keatas dan belum melakukan perekaman E-KTP hingga akhir tahun 2018. Sehingga untuk mengaktifkan kembali datanya tersebut, warga harus datang langsung ke kantor Dukscapil Kabupaten Trenggalek.
Perlu diketahui bahwa, untuk menekan angka warga yang belum melakukan perekaman E-KTP ini, DInas Kependudukan dan Pencatatan SIpil Kabuaten Trenggalek juga lakukan sistem jemput bola dengan cara melakukan perekaman E-KTP langsung dilapangan. Sehingga warga yang tidak bisa datang langsung ke Kantor dukcapil, tetap bisa rekaman dilokasi.
Views: 4
















