Pembahasan Tak Kunjung Selesai, Perda RTRW Trenggalek Terancam Pending 1 Tahun

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Pembahasannya tak kunjung selesai, perubahan  peraturan daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Trenggalek terancam pending pembahasan selama setahun. Jika hal tersebut terjadi, akan berdampak terhadap beberapa perda lain yang mengacu pada perda RTRW.

Berdasarkan keteragan Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) Kabupaten Trenggalek, usulan perubahan perda RTRW tersebut sudah diajukan oleh bupati pada tahun 2017 lalu, sedangkan pada tahun 2018 ini perda tersebut juga diusulkan kembali dan pembahasannya belum selesai.

Lebih lanjut ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Trenggalek, Alwi Burhanudin menerangkan, jika pembahasan perda RTRW tersebut tidak bisa selesai pada tahun 2018 ini, maka sesuai peraturan yang berlaku pembahasan perda tersebut akan di pending selama setahun kedapan.

Perlu diketahui bahwa, Meskipun pembahasan pada tahun 2018 ini tidak bisa selesai, usulan perda RTRW tersebut tetap bisa di bahas lagi pada tahun 2019 apabila pada akhir tahun 2018 ini bupati mencaput usulan perda RTRW tersebut dan kembali mengusulkannya pada tahun 2019 mendatang.

Views: 0