TRENGGALEK, bioztv.id – Satreskrim Polres Trenggalek kembali menyerahkan berkas perkara tersangka TPA (24) ke Kejaksaan Negeri Trenggalek. Penyidik melengkapi berkas tersebut sesuai petunjuk P19 dari jaksa peneliti.
Polisi menyerahkan kembali berkas kasus akun TikTok DON itu pada Jumat (30/10/2026). Kini, penyidik menunggu hasil pemeriksaan lanjutan dari pihak kejaksaan.
Kasi Humas Polres Trenggalek, AKP Katik, membenarkan penyerahan kembali berkas perkara tersebut. Kasus ini berkaitan dengan dugaan ujaran permusuhan dan penghinaan terhadap lambang PSHT.
“Jadi tanggal 30 Oktober kemarin sudah dikirim ke kejaksaan dan kita menunggu jawaban dari kejaksaan untuk tahap-tahap berikutnya,” terang AKP Katik.
Penyidik Lengkapi Petunjuk P19
Sebelumnya, Kejari Trenggalek mengembalikan berkas perkara TPA dengan catatan P19 pada 13 Oktober 2026. Jaksa meminta penyidik mendalami perkara dan melengkapi sejumlah bukti serta keterangan teknis.
AKP Katik mengatakan penyidik Satreskrim telah menindaklanjuti seluruh kekurangan berkas sesuai petunjuk jaksa.
“Iya, kemarin tadi sudah saya tanya ke penyidik bahwa ada kekurangan berkas-perkara dan ini sudah dilengkapi oleh penyidik dan dikembalikan lagi oleh penyidik,” terangnya.
Kejaksaan Kembali Periksa Kelengkapan Berkas
Setelah menerima berkas, jaksa peneliti akan memeriksa kembali kelengkapan materi penyidikan. Pemeriksaan tersebut menentukan apakah penyidik telah memenuhi seluruh petunjuk P19.
Jika jaksa menyatakan berkas lengkap, kejaksaan akan menerbitkan pemberitahuan hasil penyidikan lengkap atau P21.
Selanjutnya, penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan melalui Tahap II. Jaksa kemudian menyiapkan pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri.
Namun, jaksa masih dapat mengembalikan berkas apabila menemukan kekurangan dalam pemenuhan petunjuk penyidikan.
Kasus Berawal dari Konten Akun TikTok DON
Kasus ini menyeret TPA (24), pemuda asal Desa Wonorejo, Kecamatan Gandusari. Polisi menangkapnya pada Senin malam (7/9/2026) atas dugaan membuat dan menyebarkan konten provokatif melalui akun TikTok DON.
Polisi mengusut perkara tersebut setelah Ketua Cabang PSHT Trenggalek, Wijono, melaporkan dugaan penghinaan terhadap organisasi pencak silat tersebut.
Laporan itu berkaitan dengan siaran langsung (live streaming) dan sejumlah unggahan yang dinilai menghina simbol serta kehormatan PSHT.
Polisi menyebut perkara terbaru ini berbeda dari kasus sebelumnya yang melibatkan pemilik akun sama. Perkara sebelumnya sempat diselesaikan melalui keadilan restoratif (restorative justice).
Namun, polisi memproses laporan terbaru melalui jalur hukum formal. Pelapor dan materi perkara dalam laporan kali ini berbeda.
Hingga kini, TPA masih mendekam di Rumah Tahanan Trenggalek. Ia menunggu kepastian hasil pemeriksaan berkas perkara dari Kejari Trenggalek.(CIA)
Views: 4

















