Tambang Galian C Ilegal Trenggalek Beroperasi 3 Tahun? Satpol PP Sebut Ada Miskomunikasi

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Praktik tambang galian C ilegal yang dikabarkan beroperasi selama tiga tahun di Trenggalek akhirnya mendapatkan klarifikasi dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Kepala Satpol-PPK Trenggalek, Habib Solehudin, menegaskan bahwa ada miskomunikasi terkait informasi yang beredar di masyarakat.

“Jadi kemarin ada miskomunikasi. Hari ini kami juga melakukan sidak. Setelah bersepakat dengan Forkopimcam dan OPD terkait, tambang ini dihentikan sementara sampai izin terbit. Hari ini kami pastikan dari pihak pengusaha tidak ada aktivitas,” ujar Habib, Jumat (15/3/2025).

Ia juga meluruskan kabar yang menyebut tambang ilegal tersebut telah beroperasi selama tiga tahun. Menurutnya, tiga tahun yang dimaksud bukan aktivitas penambangan baru, melainkan proses perpanjangan izin dari CV Gunung Putih yang belum kunjung disetujui oleh Pemerintah Provinsi.

“Tiga tahun itu bukan aktivitas penambangan ilegal yang ditutup ini, melainkan pengajuan izin oengusaha tambang lama yang tak di setujui,” jelasnya.

Sebelu dilakukan penambangan illegal yang ditutup ini, dulunya ada CV Gunung Putih yang sudah beroperasi dengan izin resmi, tetapi saat izin habis, mereka mengajukan perpanjangan yang hingga kini belum keluar.

Satpol PP juga mengungkapkan bahwa aktivitas tambang di daerah tersebut memang telah berlangsung selama puluhan tahun, tetapi penambang lama sudah berhenti. Kini, tambang baru yang beroperasi di lokasi tersebut dikelola oleh pemilik CV Dua Perjaka yang ternyata belum memiliki izin.

“Dari Dinas PTSP menyampaikan bahwa kegiatan tambang ini belum ada izin. Makanya kemarin kami turun untuk memberikan imbauan dan menghentikan sementara kegiatan tambang baru sampai izinnya terbit,” tambah Habib.

Pengusaha Tambang: Kami Hanya Beroperasi 7,5 Hari

Sementara itu, pengusaha tambang sekaligus pemilik CV Dua Perjaka, Desta Bayu Isma Arafiq, membantah tudingan bahwa mereka telah beroperasi selama tiga tahun. Menurutnya, mereka baru mulai bekerja pada 7 Maret 2025 dan hanya beraktivitas selama 7,5 hari sebelum akhirnya dihentikan.

“Kami di sini baru beroperasi 7,5 hari, mulai 7 Maret sampai 15 Maret, itupun yang terakhir hanya setengah hari,” ungkap Desta.

Selain itu, untuk kegiatan pekerjaan yang dilakukan bukan semata mata aktivitas penambangan, namun hanya membuat jalan dilokasi.

“Bisa disaksikan sendiri, itu kemarin kami hanya membuat jalan dilokasi. Namun kami juga berhenti setelah ada permintaan dari Satpol-PPK Trenggalek,” jelas Desta.

Desta juga menyampaikan jika bekas penambangan di sebelah gunung yang sat ini tinggal bebatuan, itu merupakan bekas aktivitas penambangan dari pengusaha tambang terdahulu.

“Itu memang bekas pekerjaan perusahaan lama yang legal dan sudah berhenti.” tandasnya.

Penutupan tambang ini baru dilakukan setelah adanya laporan masyarakat kepada Bupati Trenggalek. Hal ini menimbulkan pertanyaan, mengapa tambang yang tidak memiliki izin bisa beroperasi meskipun hanya dalam hitungan hari?. Apakah ada kelalaian dalam pengawasan atau ada pihak yang memberikan perlindungan?. Sisisi lain, apakah cukup hanya dengan menutup tambang tanpa sanksi yang lebih tegas?.(CIA)

Views: 3