Miris, Remaja 16 Tahun di Trenggalek Buat Konten Tanpa Busana & Tersebar lewat WA

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Trenggalek dihebohkan dengan kasus konten remaja 16 tahun tanpa busana. Ia membuat dan menyebarkan foto dirinya dalam kondisi tanpa busana. Konten ini tersebar luas  melalui pesan singkat WhatsApp. Kasus ini terungkap dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Semeru 2025 yang digelar oleh Polres Trenggalek.

Polisi Bongkar Modus Operandi

Wakapolres Trenggalek, Kompol Herlinarto, menjelaskan bahwa penyelidikan bermula dari temuan konten eksplisit yang beredar luas di masyarakat. Tersangka diketahui remaja bawah umur yang masih berusia 16 tahun asal kelurahan Surodakan, Kecamatan Trenggalek, Kabupaten Trenggalek.

“Kami menelusuri sumber foto tersebut dan menemukan bahwa pelaku sendiri yang membuat serta menyebarkannya melalui WhatsApp kepada seseorang, hingga akhirnya tersebar lebih luas,” ungkapnya.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, status pelaku yang masih di bawah umur membuatnya tidak ditahan di sel penjara. Namun, kasus ini terus dikembangkan karena polisi mencurigai adanya pihak lain yang terlibat dalam penyebaran konten ilegal tersebut.

Bisa Ada Tersangka Baru?

Kompol Herlinarto menegaskan bahwa pihak kepolisian masih terus mendalami kemungkinan adanya aktor lain di balik penyebaran konten ini.

“Kami tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini. Tim Satreskrim masih melakukan pendalaman,” ujarnya.

dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya tidak main-main: maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Trenggalek Darurat Kejahatan Siber?

Selain kasus pornografi ini, selama 12 hari digelar operasi Pekat Semeru 2025 juga berhasil mengungkap berbagai kasus lain yang mencerminkan kondisi sosial Trenggalek.

“Ada 1 kasus premanisme, 3 kasus prostitusi, 5 kasus perjudian konvensional, 3 kasus judi online, 6 kasus peredaran minuman keras (miras), dan 7 kasus penyalahgunaan narkoba,” pungkas Komol Herlinarto.(CIA)

Views: 11