Hearing Polemik Tambang Ngentrong Buntu: DPRD Trenggalek Segera Sidak 3 Lokasi Galian C

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.idRencana PT Djawani Gunung Abadi untuk kembali mengoperasikan tambang galian C di Desa Ngentrong, Kecamatan Karangan, masih menemui jalan buntu. Meski Komisi III DPRD Trenggalek memfasilitasi hearing atau dengar pendapat pada Rabu (6/1/2026), perusahaan dan pemerintah desa tetap bertahan pada sikap masing-masing.

Komisi III DPRD Trenggalek menghadirkan perwakilan perusahaan, Kepala Desa Ngentrong, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis dalam pertemuan yang digelar di Aula DPRD Trenggalek. Namun, diskusi selama dua jam itu tidak berhasil mengubah sikap pemerintah desa yang secara tegas menolak tawaran kesepakatan ulang dari pihak perusahaan.

DPRD Terbentur Kewenangan Provinsi

Ketua Komisi III DPRD Trenggalek, Wahyudianto, menegaskan bahwa DPRD kabupaten memiliki keterbatasan dalam menyelesaikan sengketa tambang tersebut. Ia menyebut kewenangan perizinan tambang sepenuhnya berada di tangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“DPRD kabupaten tidak memiliki kewenangan mencampuri urusan izin tambang terlalu jauh. Pemerintah provinsi memegang kewenangan penuh soal ini,” tegas Wahyudianto.

Ia juga menyampaikan bahwa Bupati Trenggalek telah melaporkan konflik tambang di Desa Ngentrong kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagai pihak penerbit Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Tiga Perusahaan Tambang, Satu yang Ditolak Warga

Dalam forum hearing, DPRD Trenggalek menemukan fakta baru yang memunculkan tanda tanya. Tiga perusahaan tambang ternyata beroperasi di wilayah Desa Ngentrong, tetapi warga hanya menolak satu perusahaan.

“Fakta ini mengundang pertanyaan besar. Mengapa perusahaan lain tidak bermasalah, sementara satu perusahaan justru mendapat penolakan warga? Kami perlu melihat kondisi di lapangan secara langsung,” ungkap Wahyudianto.

Karena menerima informasi yang masih sepihak, baik dari versi pemerintah desa maupun perusahaan, DPRD Trenggalek memilih untuk menunda pengambilan kesimpulan.

DPRD Trenggalek Siap Sidak ke Lokasi Tambang

Sebagai langkah lanjutan, Komisi III DPRD Trenggalek menjadwalkan inspeksi mendadak ke tiga lokasi tambang galian C di Desa Ngentrong dalam waktu dekat. DPRD ingin memverifikasi laporan dan mendengarkan aspirasi warga secara langsung hingga tingkat by name by address.

“Kami harus turun ke lapangan untuk mengetahui akar persoalan yang sebenarnya. Kami ingin mendengar langsung keberatan warga dan apa pemicu utamanya,” tambah Wahyudianto.

DPRD Minta Operasional Tambang Dihentikan Sementara

DPRD Trenggalek juga meminta PT Djawani Gunung Abadi menahan diri dan menghentikan sementara seluruh aktivitas operasional tambang hingga Pemerintah Provinsi Jawa Timur menerbitkan keputusan resmi.

“Kami berharap perusahaan menunggu kepastian dari pemerintah provinsi. Selama belum ada kesepahaman dengan masyarakat, langkah paling bijak adalah menahan operasional,” jelas Wahyudianto.(CIA)

Views: 35