TRENGGALEK, bioztv.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Trenggalek mulai tanggapi kemunculan relawan bumbung kosong. Relawan ini sempat pertanyakan hukum mengkampanyekan kotak kosang atau bumbung kosong. Disisi lain, KPU memastikan jika kotak kosong atau Bumbung Kosong bukanlah peserta pemilihan. Namun, kotak kosong tetap sah jika dicoblos.
Menurut Ketua KPU Trenggalek, Istatiin Nafiah, menyampaikan, berdasarkan PKPU Nomor 8, peserta pemilihan itu adalah pasangan calon yang diusung oleh partai politik atau gabungan parpol, serta pasangan calon perseorangan atau independen. Artinya, Bumbung Kosong bukan termasuk peserta pemilu.
“Jika kandidat pilkada hanya ada satu pasangan, maka pada kertas suara akan ada kotak kosong yang sah jika di coblos,” ujar Istatiin Nafiah, Senin (9/9).
Istatiin juga menegaskan bahwa KPU Trenggalek telah mengikuti prosedur pencalonan dengan benar, termasuk memberikan perpanjangan waktu pendaftaran calon kepala daerah. Namun, hingga batas akhair perpanjangan pendaftaran hanya ada satu pasangan bakal calon yang mendaftar.
“Hanya ada pasangan petahana Mochamad Nur Arifin dan Syah Muhammad Natangerra (Ipin-Syah) yang mendaftar, tidak ada pendaftar lain,” tambah Istatiin.
Terkait pertanyaan mengenai kampanye untuk Bumbung Kosong, Istatiin mengakui bahwa hingga saat ini belum ada ketentuan yang mengatur secara khusus. KPU Trenggalek perlu berkoordinasi lebih lanjut dengan KPU Provinsi dan KPU RI untuk mendapatkan panduan lebih jelas.
“Sampai saat ini memang belum ada aturan yang mengatur. Karena KPU bekerja secara hierarkis, kami perlu konsultasikan beberapa hal dengan pimpinan di tingkat provinsi maupun pusat,” jelasnya.
Meski begitu, Istatiin menekankan bahwa jika nantinya Bumbung Kosong mendapatkan suara dalam Pilkada 2024, suara tersebut tetap akan dihitung sebagai suara sah. Artinya, selama mencoblosnya sesuai ketentuan, maka tetap menjadi suara sah.
“Surat suara nanti akan memuat kolom yang berisi foto pasangan calon, sedangkan disebelahnya akan ada kolom kosong tanpa foto. Jika mencoblos di luar kolom, maka suara tidak sah,” paparnya.
KPU Trenggalek juga akan melakukan rekapitulasi suara di akhir pemilihan. Pasangan calon dianggap terpilih jika meraih lebih dari 50% suara sah, bukan berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Untuk bisa terpilih menjadi pemenang, pasangan calon harus memperoleh minimal 50% + 1 dari suara sah,” tutup Istatiin.(CIA)
Views: 1
















