TRENGGALEK, bioztv.id – Pembentukan pimpinan DPRD dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Trenggalek masi terganjal rekom partai. Pasalnya, partai-partai pemegang kursi pimpinan belum menyerahkan surat rekomendasi nama calon pimpinan DPRD secara lengkap. Dari empat partai, baru Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang telah menyerahkan rekomendasi secara fisik.
Sekretaris DPRD Trenggalek, Muhtarom, menjelaskan bahwa, untuk perkembangan pembentukan unsur pimpinan DPRD, pihaknya masih menunggu pengajuan nama-nama dari partai politik yang memiliki jatah pimpinan. Sebelum surat rekomendasi pari partai politik (Parpol) turun, maka proses pengajuan ke Gubernur Jawa Timur tidak bisa dilakukan.
“kita masih menunggu pengajuan nama-nama dari partai pemilik jatah pimpinan, sebelaum ada itu, kami belum bisa memproses pengajuannya ke gubernur,” ujar Muhtarom.
Empat Parpol yang memiliki hak untuk menempatkan wakilnya sebagai pimpinan DPRD Trenggalek adalah PDIP, PKB, PKS, dan Partai Golkar. Namun, hingga saat ini, hanya PKB yang telah menyerahkan surat fisik rekomendasi calon pimpinan DPRD. Sementara PDIP, dan Partai Golkar masih menunggu keputusan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) masing-masing. Sedangkan untuk PKS juga baru mengirim file tanpa disertai fisik surat.
“Mekanisme di masing-masing partai memang harus diputuskan oleh DPP, sehingga semua masih menunggu turunnya surat dari DPP parpol,” tambah Muhtarom.
Proses pengajuan nama calon pimpinan DPRD ke gubernur harus melewati sidang paripurna terlebih dahulu. Artinya, empat nama calon unsur pimpinan DPRD juga harus mendapat persetujuan dari sidang Paripurna.
“Setelah itu, keputusan dari pimpinan sementara akan menjadi lampiran untuk pengajuan ke Gubernur Jawa Timur,” jelasnya.
Meskipun tidak ada batas waktu yang ditentukan oleh regulasi, Muhtarom berharap proses ini dapat segera diselesaikan. Hal ini penting agar AKD bisa segera terbentuk dan DPRD dapat mulai bekerja dengan optimal. Karena AKD yang nantinya akan menjalankan kegiatan di DPRD Trenggalek.
“Tugas pimpinan sementara ada tiga, yaitu memfasilitasi pembentukan fraksi, menyusun tata tertib (tatib) DPRD jika diperlukan, dan yang terakhir memproses pembentukan pimpinan definitif. Setelah semuanya terpenuhi, barulah AKD bisa terbentuk,” urainya.
Saat ini, meskipun AKD belum terbentuk, para anggota DPRD Trenggalek periode 2024-2029 sudah menerima gaji sesuai dengan ketentuan.
“Gaji mereka sudah mulai diberikan sejak mengucapkan sumpah janji pada 26 Agustus 2024 lalu. Kami sebagai sekretariat DPRD wajib membayarkan hak mereka sesuai dengan regulasi,” tutup Muhtarom.(CIA)
Views: 1
















