Edarkan 7,4 Ribu Double L & 6,02 Gram Sabu di Trenggalek, 8 Tersangka Ngandang di Sel

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Edarkan ribuan pil double l dan sabu sabu di Trenggalek, 8 tersangka auto ngandang di sel tahanan. Dari 8 tersangka itu 6 diantaranya pengedar double L, sedangkan 2 lainnya pengedar sabu sabu. Para tersangka itu 1 diantaranya merupukan residivis. Akibat perbuatannya tersangka terancam 12 Tahun penjara.

Penangkapan 8 pengedar double L dan Sabu sabu ini sudah dilakukans ejak pertengahan Agustus hingga akhir agustus Tahun 2023 kemarin. Dari hasil penangkapan ini, sedikitnya ada 7.486 butir pil dobel L, dan 6,02 gram sabu-sabu yang sudah diamankan polisi. Selain itu, Polisi juga menyita uang hasil transaksi senilai Rp 2.480.000, hp 6 unit, pipet kaca dan alat bong untuk mengkonsumsi sabu-sabu.

Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo menyampaikan, dari 8 tersangka yang diamankan petugas, 1 diantaranya merupakan target operasi (TO). Mereka yang ditangkap merupakan pengedar dan pemakai. Para pengedar menjual narkoba dengan sasaran random, yakni mulai dari anak muda, hingga siapa saja yang membutuhkan. Sistem transaksinya juga dilakukan dengan cara ranjau.

Gathut juga menambahkan, para tersangka yang diamankan petugas adalah T-P-R Warga Kecamatan Trenggalek, M-R- I-F Warga Kabupaten Tulungagung D-A-W, R-J-A, L-A-A dan R-M-H, Warga Kecamatan Panggul, Trenggalek, A-D-N, Warga Kecamatan kampak, serta A-Y, Warga kecamatan Watulimo, Trenggalek. saat ini para tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Trenggalek. Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan UU Narkotika dan UU Kesehatan, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun kurungan penjara dan maksimal 12 tahun kurungan penjara.

Views: 354