4 Tahun Cabuli Siswanya, Oknum Guru SD Di Trenggalek Akhirnya Divonis 6 Tahun Penjara

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Oknum guru cabul di salah satu sekolah dasar (SD) yang ada di Kecamatan Bendungan, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur akhirnya divonis 6 Tahun. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan awal, yakni 7 Tahun. Sesuai fakta persidangan selama beberapa waktu, terdakwa terbukti telah melanggar undang undang perlindungan anak.

Vonis sidang putusan kasus dugaan pencabulan terhadap anak anak yang amsih duduk dibangku sekolah dasar ini dilakuakn pada 31 Agustus 2023 kemarin. Terdakwa adalah AS, yang merupakan salah satu ASN dinas Dikpora Trenggalek. Dugaan pencabulan itu dilakukan AS saat ini masih menjadi guru di salah satu SD di Kecamatan Bendungan. Ironisnya, perbuatan tak senonoh itu dilakukan selama kurang lebih 4 tahun.

Humas Pengadilan negeri Trenggalek, Abraham Amrullah menyampaikan, sesuai tuntutan, Terdakwa AS dituntut 7 Tahun penjara dan denda sebesar 60 Juta rupiah dengan subsider 3 bulan kurungan. Namun dengan berbagai pertimbangan dan alat bukti yang ada, Majelis Hakim meutuskan vonis 6 Tahun Penjara dan denda 60 Juta Rupiah dengan subsider 1 bulan kurungan.

Abraham juga menambahkan, beberapa hal yang memberatkan terdakwa AS adalah, perbuatan meresahkan masyarakat, terdakwah membuat Citra buruk institusi pemerintah, dan Menimbulkan trauma pada saksi anak korban. Sedangkan beberapa hal yang emringankan terdakwa adalah, ia belum pernah dihukum, dan berperilaku sopan di persidangan. Selain itu terdakwa adalah guru yang berprestasi yang tidak hanya bermanfaat bagi sekolah tempat ia bekerja, namun juga bermanfaat bagi masyarakat di sekitarnya.

Views: 79