Diseret Anggotanya Ke Meja Hijau, Ketua DPRD Trenggalek Akhirnya Mau Buka Suara

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Digugat salah satu anggotanya ke meja hijau dan sudah menjalani 2 kali persidangan, Ketua DPRD Trenggalek akhirnya buka suara. Gugatan itu terkait proses pergantian antar waktu (PAW) yang dinilai penggugat ada yang kurang tepat. Terkait gugatan ini Ketua DPRD mengaku sudah menyerahkannya ke kuasa hukum.

Berdasarkan keterangan Ketua DPRD Trenggalek, Samsul Anam, terkait gugatan proses PAW yang dilakukan salah satu anggotanya, yakni Dasiran, pihaknya memilih jalan agar mengalir dan mengikuti proses saja. Disisi lain, ketua DPRD Trenggalek juga sudah menunjuk kuasa hukum untuk menangani permasalahan ini. Meski ada gugatan, namun proses PAW juga tetap akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Lebih lanjut Ketua DPRD Trenggalek, Samsul Anam menyampaikan, untuk berkas PAW saat ini sudah disampaikan ke Gubernur Jawa Timur, namun Gubernur menyarankan agar proses PAW ini dilakukan setelah Inkrach, atau ada putusan dari pengadilan terkait gugatan proses PAW ini. Sementara itu terkait hak keuangan Dasiran, selama dia belum mendapatkan SK pemberhentian dari Gubernur, dan belum ditetapkan menjadi daftar caleg (DCT) pada Pemilu 2024 mendatang, maka hak keuangannya masih dberikan.

Sebelumnya diketahui bahwa, Salah satu anggota DPRD Trenggalek yang gugat ketua DPRD & DPD PKS Trenggalek ini adalah dasiran.  Yang bersangkutan merupakan anggota aktif DPRD Trenggalek dan mantan anggota DPD PKS Trenggalek. Gugatan ini bermula ketika Dasiran yang merupakan anggota DPRD Trenggalek mundur dari PKS, dan maju kembali menjadi bacaleg melalui PDI Perjuangan. Setelah dasiran mengundurkan diri, kemudian  DPD PKS Trenggalek mengajukan permohonan kepada ketua DPRD Trenggalek untuk melakukan PAW. Tak terima dengan proses PAW ini, akhirnya Dasiran ajukan gugatan ke pengadilan negeri (PN) Trenggalek.

Views: 77