TRENGGALEK, bioztv.id – Proses pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPRD Trenggalek digugat, Ketua DPRD tetap targetkan PAW bisa diselesaikan sebelum penetapan daftar calon tetap (DCT) calon anggota legislatif peserta pemilu Tahun 2024. Pasalnya, saat DCT ditetapkan, anggota DPRD yang pindah partai juga tidak boleh menerima gaji dan tunjangan.
Menurut keterangan Ketua DPRD Trenggalek, sesuai surat edaran terbaru dari kementerian dalam negeri (Kemendagri), setelah KPU menetapkan DCT calon anggota legisatif, maka anggota DPRD yang pindah partai tidak boleh lagi menerima hak hak keuangan atau gaji maupun tunjangan seperti bisanya. Namun, sebelum ada penetapan DCT dan yang bersangkutan belum menerima SK pemberhentian dari Gubernur, maka masih berhak menerima hak haknya sebagai anggota DPRD.
Lebih lanjut Ketua DPRD Trenggalek, Samsul Anam menyampaikan, Mengingat sesuai ketentuan terbaru, setelah penetapan DCT anggota DPRD yang pindah partai tidak boleh menerima gaji, maka proses PAW terhadap salah satu anggota DPRD Trenggalek, Dasiran ditergetkan sudah bisa diselesaikan sebelum penetapan DCT.
Seperti diberitakan sebelumnya, Digugat salah satu anggotanya ke meja hijau dan sudah menjalani 2 kali persidangan, Ketua DPRD Trenggalek akhirnya buka suara. Gugatan itu terkait proses pergantian antar waktu (PAW) yang dinilai penggugat ada yang kurang tepat. Terkait gugatan ini Ketua DPRD mengaku sudah menyerahkannya ke kuasa hukum. Sementara itu terkait berkas PAW saat ini sudah disampaikan ke Gubernur Jawa Timur, namun Gubernur menyarankan agar proses PAW dilakukan setelah Inkrach, atau ada putusan dari pengadilan terkait gugatan proses PAW ini.
Views: 31

















