Vonis Kasus KDRT & Perlindungan Anak Oknum PNS Trenggalek Ditunda Seminggu Lagi

oleh
oleh
Vonis Kasus KDRT & Perlindungan Anak Oknum PNS Trenggalek Ditunda Seminggu Lagi.jpeg
Vonis Kasus KDRT & Perlindungan Anak Oknum PNS Trenggalek Ditunda Seminggu Lagi.jpeg

TRENGGALEK, bioztv.id – Direncanakan pada 27 April 2023, putusan vonis kasus KDRD dan pelrindungan anak yang menjerat oknum PNS di kabupaten Trenggalek akhirnya ditunda seminggu lagi. Pasalnya, salah satu petugas belum bisa hadir akibat sempat terjebak macet di tol saat arus balik. Sehingga pembacaan putusan harus ditunda Kamis depan.

Berdasarkan keterangan Humas Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek, untuk persidangan 2 perkara pidana yang menjerat PNS Trenggalek berinisial N, pada Kamis 27 April pagu sudah mulai dibuka. Namun karena proses musyawarah belum selesai, akhirnya proses pembacaan tuntutan harus ditunda minggu depan pada hari kamis 4 Mei 2023.

Lebih lanjut Humas Pengadilan negeri Trenggalek, Abraham Amrullah menyampaikan, sebenarnya tidak ada kendala serius terkait penundaan pembacan putusan ini. Kendalanya hanya salah satu anggota belum bisa hadir karen masih pusing dan kecapekan akibat sempat terjebak macet di tol saat arus balik selama 18 jam. Sehingga yang bersangkutan belum bisa ikut bermusyawarah karena kondisinya belum meungkinakan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Oknum ASN di Kabupaten Trenggalek yang terjerat kasus KDRT dan perlindungan anak ini adalah NK, Warga Kecamatan Trenggalek. Yang bersangkutan dilaporkan istrinya, LRW, atas kasus kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga. Selain itu juga dilaporkan oleh anaknya RRN yang masih berusia 13 tahun dengan kasus perlindungan anak. Kasus ini terjadi pada hari pertama lebaran Tahun 2022 lalu dan dilaporkan ke Polres Trenggalek pada 20 Juli 2022.

Akibat kasus KDRT ini, NK terjerat pasal 45 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 3 Tahun penjara dan atau denda 9 Juta Rupiah. Sednagkan untuk kasus pelrindungan anak, NK dijerat dengan pasal 76 C tentang undang undang perlindungan anak dnegan ancaman hukuman maksimal 3 Tahun 6 Bulan penjara, dan atau denda maksimal sebesar 100 Juta Rupiah.

Views: 108