Oknum ASN Dikpora Trenggalek Dipecat dan Kehilangan Hak Pensiun Usai Cabuli Bocah SD

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Pemerintah Kabupaten Trenggalek menjatuhkan pecat dan hapus hak pensiun S, seorang mantan Plt. Kepala Sekolah Dasar (SD) yang sekaligus aparatur sipil negara (ASN) dinas pendidikan pemuda dan olahra (DIkpora). S terbukti melakukan pencabulan terhadap muridnya. Akibat perbuatannya ia juga divonis 6 Tahun penjara.

Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Trenggalek, Agoes Setiyono, menjelaskan bahwa S diberhentikan setelah putusan hakim atas kasus pencabulan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

“Kami sudah serahkan SK pemberhentian tidak hormat kepada yang bersangkutan di Rutan kelas 2B Trenggalek” ujar Agoes.

Agoes menegaskan bahwa aturan ASN mengamanatkan bahwa pemberhentian bagi ASN bisa dilakukan jika yang bersangkutan divonis 5 tahun penjara atau lebih. Sedangkan S, yang yang terjerat kasus tindakan asusila divonis 6 tahun penjara. Sehingga jelas termasuk dalam kategori tersebut.

“Pemberhentian dilakukan karena S divonis 6 tahun penjara. Maka sesuai aturan ASN yang bersangkutan harus dihentikan,” jelas Agoes.

Sebagai upaya pencegahan kejadian serupa, Agoes meminta setiap lembaga pendidikan untuk membentuk Tim Pengendalian dan Penanganan Kekerasan Seksual (TPPKS).

“Selain diberhentikan, S juga tidak menerima uang pensiunan,” pungkas Agoes.

Sebelumnya, S terbukti melakukan pencabulan terhadap lima muridnya dengan modus mengajak mereka membantu menata buku di perpustakaan. Perbuatan bejat S tersebut mengakibatkan trauma bagi para korban.

Saat kasusnya mencuat ke publik, S kemudian dipindah tugaskan menjadi pegawai di lingkup kantor DInas Dikpora. Seiring berjalannya proses hukum, akhirnya S di tahan di penjara. (CIA).