Update Perubahan Status Kependudukan dI Trenggalek Terkendala Kesadaran Masyarakat ?

oleh
oleh
Kesadaran masyarakat mengurus setiap perubahan status kependudukan masih minim, hal ini diduga dampak dari tingkat kesadaran masyarakat terhadap perubahan statusnya. Perubahan status itu meliputi status pendidikan terakhir, status perkawinan, status pekerjaan, perpindahan alamat dan lain sebagainya.
Kesadaran masyarakat mengurus setiap perubahan status kependudukan masih minim, hal ini diduga dampak dari tingkat kesadaran masyarakat terhadap perubahan statusnya. Perubahan status itu meliputi status pendidikan terakhir, status perkawinan, status pekerjaan, perpindahan alamat dan lain sebagainya.

TRENGGALEK, bioztv.id – Kesadaran masyarakat mengurus setiap perubahan status kependudukan masih minim, hal ini diduga dampak dari tingkat kesadaran masyarakat terhadap perubahan statusnya. Perubahan status itu meliputi status pendidikan terakhir, status perkawinan, status pekerjaan, perpindahan alamat dan lain sebagainya.

Berdasarkan keterangan Plt. Kepala dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Disdukcapil) Trenggalek, saat ini pengurusan perubahan status kependudukan masih terkendala tingkat kesadaran masyarakat yang masih minim. Kebanyakan masyarakat baru mengurus perubahan status kependudukannya saat ia akan membutuhkan untuk memenuhi sejumlah kepengurusan sesuai status terbaru saja. Namun, saat terjadi perubahan, mayoritas warga masih enggan untuk mengurus.

Lebih lanjut  Plt. Kepala Disdukcapil Trenggalek, Ririn Eko Utoyo menerangkan, Akibat minimnya kesadaran ini, dalam beebrapa kasus sering ada warga yang mengurus perubahan status perkawinannya dari belum kawin tiba tiba meminta dirubah menjadi duda atau janda. Hal ini terjadi karena saat ia sudah menikah status perkawinan pada KTP tidak di urus untuk dilakukan perubahan  dari belum kawin menjadi kawin. Sehingga saat ia sudah cerai status KTP tetap belum kawin, sementara itu yang bersangkutan harus merubah menjadi duda atau janda. Padahal, seharusnya, dari status belum kawin dirubah terlebih dahulu menjadi status kawin, bukan dari belum kawin menjadi duda atau janda.

Ririn juga menjelaskan, kendala lain perubahan status kependudukan ada pada status pekerjaan, terutama pekerjaan non formal yang tidak ada SK nya. Ia mencontohkan seperti perubahan pekerjaan dari petani menjadi pekebun, ataupun dari pekebun menjadi nelayan. Untuk perubahan status non formal ini Dukcapil mempersyaratkan agar yang bersangkutan membuat surat pernyataan bermaterai. Disisi lain jika pemohon nakal, saat ada bantuan dari bidang pertanian mereka mengurus perubahan status pekerjaan menjadi petani, namun saat ada bantuan dari nelayan, ia juga mengajukan perubahan status pekerjaan menjadi nelayan.

Views: 4